- Advertisement -

Pemprov Minta Warga Jabar Taati Aturan Peniadaan Mudik Jika Tak Ingin Kena Sanksi

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Demi keamanan dan keselamatan bersama di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tegaskan warga untuk menahan diri melakukan perjalanan mudik.

Selain itu, warga pun diharapkan tidak melakukan rekayasa syarat perjalanan demi lolos dari jeratan larangan mudik.

Foto: Humas Jabar

Kepala Dinas Perhubungan Jabar, Hery Antasari, menegaskan masyarakat Jabar agar tidak coba-coba melakukan pelanggaran pemalsuan dokumen izin perjalanan, dan dokumen kesehatan. Sebab, akan ada delik pemalsuan pidana yang akan diproses kepolisian.

Hal itu termasuk modus kendaraan barang atau kendaraan pribadi dengan mengirimkan barang terpisah lebih dulu, kemudian berpakaian ala kadarnya dengan mengenakan sandal jepit seperti tidak akan bepergian jauh.

“Kemudian ada yang rela sambung-menyambung angkutan umum. Hal itu sudah pernah terjadi tahun lalu dan kami maupun polisi sudah paham dan sudah siapkan antisipasinya,” ucap Hery, Selasa (4/5).

Sementara mengenai perjalanan mudik dan wisata pada lebaran tahun ini, sudah jelas aturannya mulai dari satuan tugas penanganan Covid-19 pusat hingga daerah.

“Kami dari satgas nasional, satgas provinsi, pak gubernur dan jajaran, pemahamannya sudah satu, bahwa perjalanan antar kota, antar kabupaten, dan antar provinsi selama periode mudik 6-17 Mei tidak diperkenankan, kecuali dalam aglomerasi dalam kota,” terang Hery.

Diakuinya, dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13/2021 Tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H disebutkan terdapat peniadaan mudik. Jika surat edaran tersebut dicermati, khususnya poin f nomor 3, terkait siapa pelaku perjalanan dalam kurun waktu 6-17 Mei itu sudah jelas. Yakni, yang melakukan perjalanan dalam maupun luar negeri dengan tujuan mudik dan wisata.

Dijelaskan dalam SE, yang dikecualikan adalah yang mengalami kejadian emergency seperti persalinan, hamil, meninggal, sakit keras, dan sejenisnya.

Pengecualian juga berlaku bagi mereka pelaku perjalanan dalam rangka tugas, kedinasan bagi ASN, Polri, pegawai swasta, pekerja informal, masyarakat umum dengan menyertakan surat izin (dengan print out) atasan, kepala desa, dengan syarat menyertakan keterangan hasil bebas dari Covid-19 dengan berbagai metode.