- Advertisement -

Pemuda Hina Sebuah Mesjid Demi Konten Tik-Tok

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Kepolisian Resort Kota Besar Bandung menangkap seorang pemuda berinisial KW, yang diduga menistakan agama di depan mesjid Persis Bandung dengan cara memasukkan lagu ber-genre techno atau yang lebih sering didengar di tempat hiburan malam.

Pemuda tersebut diamankan setelah video tik-toknya tersebar luas di media sosial, dia membuat video itu di depan sebuah Mesjid Jalan Pajagalan, Kecanatan Astanaanyar, Kota Bandung. Video tersebut dibuat oleh KW pada hari Minggu (4/10).

Kapolrestabes Bandung Kombes. Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum akan tetap berjalan dalam kasus ini.

“Karena pelaku sudah diperiksa dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ancamannya UU ITE dan hukuman maksimal 6 tahun penjara” ujar Ulung.

Ulung melanjutkan, mesjid tersebut tidak memutar suara atau lagu apapun. Tetapi, pemuda tersebut memasukkan musik “dugem” di dalam konten videonya. “Seperti musik di diskotik, tidak layak sebuah mesjid kok ada mendengarkan musik. Musiknya diskotik, otomatis masyarakat akan bertanya dan menanyakan,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, KW mengunggah konten video tik-toknya di depan Masjid Pesantren Persis 1-2 Pajagalan, Kota Bandung. Pada video buatannya, KW memasukan lagu “dugem” dengan latar belakang masjid itu.

Diakhir press conference, Ulung mengatakan proses hukum akan tetap berjalan dalam kasus ini. Ulung mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Karena pelaku sudah diperiksa dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Maka masyarakat harap tenang dan tidak terpancing emosinya, sehingga akan membuat kerugian berdampak kepada diri sendiri, serahkan semuanya kepada kepolisian,” pungkasnya.