- Advertisement -

Penertiban Massal, Satpol PP Kota Bandung Tarik 2.813 Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Bandung sudah menindak sebanyak 2.813 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan mulai dari 1 Desember 2023 hingga 22 Januari 2024.

Dilansir dari portal Jabarprovgoid, menurut Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, tindakan menertibkan APK tersebut melibatkan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena APK tersebut melanggar peraturan, yaitu dipasang di area yang seharusnya dilarang untuk pemasangan APK.

“Per tanggal 22 Januari, jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 2.813 dari mulainya 1 Desember sampai 22 Januari 2024. Jenis pelanggaran pada kawasan khusus di 11 jalan khusus,” jawabnya pada Selasa (30/1/2024).

Kawasan khusus ini adalah wilayah yang tidak diizinkan untuk menggelar iklan, seperti: Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalan R.A.A Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman, dan Jalan Diponegoro.

Selain di area khusus ini, penegakan aturan juga dilakukan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang dapat membahayakan keselamatan. Menurut penilaian mereka, peserta pemilu seharusnya tidak hanya mematuhi aturan terkait pemasangan atribut dan APK di Kota Bandung, tetapi juga memperhatikan faktor keselamatan masyarakat umum.

“Dalam pemasangan APK mohon untuk hati-hati karena intensitas curah hujan di Kota Bandung sedang tinggi, bila mana dipasang sembarangan dan mengenai orang lain ini dapat membahayakan pengguna jalan,” ujar dia.

Sebagai tambahan, ia menegaskan pentingnya kepatuhan peserta pemilu dalam pemasangan alat peraga, sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3).

“Tolong diedukasi dengan baik tim pemenangannya, atau pihak ketiga yang diminta untuk memasang APK dengan memberitahu titik-titik yang tidak melanggar dalam segi pemasangan,” ugkapnya.

Ia pun akan terus berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan keamanan dan ketertiban yang kondusif selama setiap tahap Pemilu, terutama yang berkaitan dengan keselamatan.

“APK membahayakan tapi diperbolehkan kita koordinasi dengan Bawaslu. Bersama atau mandiri di bawah pemantauan Bawaslu, kita tertibkan,” tutupnya.