- Advertisement -

Pengawasan dan Penindakan di Kota Bandung Bakal Super Ketat Meski Tanpa Cek Poin

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Jelang masa pembatasan kegiatan pada 11-25 Januari 2021 mendatang, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, menyatakan akan memperketat pengawasan dan penindakan di Kota Bandung.

Ema menyatakan, saat pembatasan kegiatan pada pekan depan di Kota Bandung ini tidak akan ada posko cek poin. Namun, pengawasan dan penindakan akan lebih tegas dengan menambah jumlah personel yang terjun ke lapangan.

Nantinya, para petugas akan menyisir seluruh wilayah dari pusat kota hingga perbatasan

“Kita sepakat tidak ada cek poin, tapi akan meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan. Pengetatan pengawasan dan penindakan yang jauh lebih optimal,” ucap Ema, Jumat (8/1).

Menurut Ema, Polri dan TNI juga sudah sepakat bakal meningkatkan pengawasan dan penindakan. Bahkan, mendeteksi terhadap gejala yang mengarah pada potensi kerumunan massa.

“Kita upayakan tidak ada lagi kerumunan dalam level apa pun. Artinya petugas kita di lapangan akan jauh lebih banyak dan lebih intens. Masyarakat yang masih berkerumun kita bubarkan. Yang akan berkerumun kita cegah,” pungkasnya.

Sementara bagi para pengusaha, Ema pun menegaskan bakal ada penindakan lebih tegas.

“Pelanggaran jam operasional akan terus kita tindak. Membandel kita segel. Masih bandel kita cabut izinnya. Itu sudah ada aturannya,” beber dia.

Terkait penyekatan sejumlah ruas jalan saat malam hari, Ema memastikan masih tetap diberlakukan. Sebab penerapan saat libur pergantian tahun telah terbukti cukup membuahkan hasil.

“Penutupan jalan ada potensi diperluas supaya mobilitas terkendali. Karena sebelumnya sudah terbukti konfirmasi aktif menurun,” terangnya.

Untuk sejumlah kebijakan lainnya, Kota Bandung masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga regulasi yang akan dibuat sejalan dan saling menguatkan.

“Bandung akan menyesuaikan dengan instruksi gubernur yang sebentar lagi keluar. Pokoknya kalau sudah keluar, kita akan sejalan dengan kebijakan itu. Sekarang kita masih mengacu pada Perwal nomor 73 tahun 2020 dan juga surat edaran,” tandas Ema.