Razia di Katapang dan Cileunyi, Polisi “Panen” Knalpot Brong

Berita Lainnya

BANDUNG, INFOBDG.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung kembali mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan knalpot bising atau knalpot brong yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat. Dalam operasi penertiban yang digelar di wilayah Katapang dan Cileunyi, petugas berhasil mengamankan puluhan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis standar.

Razia yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026) ini menyasar sejumlah titik strategis yang sering dilintasi oleh kendaraan berknalpot bising. Salah satu titik utama penertiban berada di Jalan Katapang, tepatnya di depan Pabrik Runner, serta beberapa lokasi rawan lainnya di Kecamatan Katapang dan Cileunyi. Setiap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung diberhentikan oleh petugas di lapangan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Ega Prayudi, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, tindakan ini juga diambil untuk merespons langsung banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising.

Dilansir dari laman jurnalpolisi.co.id, Kompol Ega Prayudi mengatakan, “Pada kegiatan penertiban kali ini kami mengamankan sebanyak 42 knalpot brong dari hasil razia di wilayah Katapang dan Cileunyi. Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi langsung kami tindak sesuai aturan yang berlaku.”

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penggunaan knalpot tidak standar bukan hanya bentuk pelanggaran aturan lalu lintas, melainkan juga mengganggu kenyamanan dan ketenteraman warga, khususnya di area pemukiman padat penduduk serta jalur-jalur utama yang padat aktivitas.

Pihak Satlantas Polresta Bandung menegaskan bahwa razia serupa tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi penertiban berkala akan terus digencarkan di berbagai wilayah Kabupaten Bandung sebagai komitmen kepolisian dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menjaga ketertiban di ruang publik.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar menggunakan knalpot standar pabrikan. Selain mematuhi aturan, hal itu juga merupakan bentuk penghormatan terhadap kenyamanan pengguna jalan lain dan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Seluruh barang bukti berupa 42 knalpot brong kini telah disita dan diamankan oleh Satlantas Polresta Bandung, sementara para pengendara yang melanggar langsung diproses sesuai dengan ketentuan peraturan lalu lintas yang berlaku. Razia serupa dipastikan akan terus menyisir titik-titik rawan demi menciptakan situasi jalan raya yang tertib, aman, dan kondusif di Kabupaten Bandung.

Ikuti update artikel pilihan lainnya dari kami di WhatsApp Channel dan bergabung ke Komunitas WA Infobdg untuk berbagi informasi cepat