Penyegelan di Tempat Usaha Lahan Eks Propelat, Pedagang Lakukan Perlawanan

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Telah terjadi penyegelan lahan di Jalan LLRE Martadinata No.86 Bandung, tepatnya di eks Propelat, pada Senin (31/7). Lahan yang kini telah dibangun menjadi tempat usaha tersebut disegel oleh pihak Jurusita Pengadilan Niaga, tanpa kehadiran kurator.

Penyegelan ini membuat pengusaha muda dan pelaku UMKM di tempat usaha tersebut melakukan perlawanan. Aksi yang mereka lakukan mendapat dukungan dari Raden Group, sebagai pihak penyewa lahan yang sah.

Upaya penyegelan dilakukan oleh pihak Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan penjagaan pihak keamanan, merujuk pada penetapan Majelis Hakim tanggal 22 Mei 2023 No. 0774/pdt.sus/PKPU/2018/Pn.niaga.jkt.pst tentang pelaksanaan penyegelan terhadap: harta (boydel) failit PT Propelat (dalam pailit berupa: tanah dan bangunan yang terletak di Jln. L.L.R.E Martadinata No. 86 Bandung.

Pihak Pengadilan Niaga pun sempat membacakan surat No: WI0.UI/SI3I/ht:02.07.2023.03 terkait dengan rencana penyegelan. Namun, hal itu mendapat perlawanan. Pantauan Infobdg di lokasi, situasi aksi sempat memanas, meski akhirnya bisa diredam oleh aparat.

Perlawanan yang dilakukan para pelaku UMKM bersama perwakilan Raden Group dan kuasa hukumnya tak lain dengan mencoba menggagalkan pemasangan pembatas beton ke area masuk lahan yang dipermasalahkan.

Perlawanan tersebut datang dari Cepi dan kawan-kawan mewakili kelompok UMKM dan para tenant serta pedagan kaki lima di lokasi tersebut. Diketahui, mereka sudah lebih dari tiga tahun mencari nafkah dengan berwirausaha di bawah asuhan Dadan Heryawan dari CV Barockah, yang kemudian berubah nama menjadi PT Raden Sampurna Jaya.

Kissinger MP. Tambunan, SH, MH, Kissinger & Co Law Office selaku kuasa hukum PT Raden Sampurna Jaya dan juga Wati Trisnawati, SH, MH, law office Mohamad Ali Nurdin selaku kuasa LP, pun ikut mendampingi aksi para pedagang. Mereka beradu argumen dengan pihak pengadilan, yang pada akhirnya memutuskan untuk mundur dan menunda proses penyegelan.

Dalam pers conference yang dilakukan usai perlawanan, Kissinger MP. Tambunan, SH, MH, dari Kissinger & Co Law Office menyatakan, pihaknya merupakan kuasa hukum PT Raden Sampurna Jaya dalam perkara perlawanan pihak ketiga terhadap penetapan pelaksanaan Penyegelan dalam REGISTER Perkara No. 480/Pdt.Bth/2023/PN. JKT.Pst, tanggal 28 Juli 2023.

Kissinger menjelaskan, Raden Group yang dipimpin oleh Raden Fauzi, seorang anak muda dari Tasikmalaya jebolan Pondok Pesantren Suryalaya, telah menempati lahan tersebut secara sah dengan cara menyewa.

Menurutnya, Raden Fauzi yang dulunya adalah pedagang telur dan membuka warung di pinggir jalan, berhasil mengubah nasib dengan berbisnis rental mobil di Bandung, dan membuka usaha cuci mobil di Jln. L.L.R.E Martadinata No.86, atau di atas lahan eks Propelat itu.

“Saudara Fauzi inilah yang membuat seorang kurator bernama Nasrulloh melakukan pendekatan dalam rangka menjual lahan tersebut yang telah disewa lima tahun. Kemudian, saudara Fauzi menyerahkan sejumlah uang DP sebesar Rp500 juta untuk pembelian tanah tersebut,” beber Kissinger.

Namun, dalam perjalanannya, sewa lahan yang seharusnya berakhir pada 2026 mendatang itu bermasalah setelah kurator bernama Nasrullah menjual lagi lahan kepada pihak lain. Hingga akhirnya, keluar lah putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ini yang menjadi persoalan dan kami akan tetap melakukan perlawanan karena memiliki hak atas lahan ini. Sewa kami hingga tahun 2026, bahkan lahan sempat akan dibeli oleh klien kami. Namun kurator malah menjualnya ke pihak lain tanpa memberi informasi kepada kami,” tegas dia.***

Ikuti update artikel pilihan lainnya dari kami di WhatsApp Channel dan bergabung ke Komunitas WA Infobdg untuk berbagi informasi cepat