BANDUNG, infobdg.com – Seperti di daerah lainnya, Kota Bandung memasuki periode tenang menjelang Pemilu pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Selama periode ini, tidak diizinkan bagi siapapun yang terlibat untuk melakukan kampanye.
Dilansir dari halaman resmi Bandung.go.id, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, periode tenang adalah saat di mana aktivitas kampanye pemilu dilarang dilakukan. Di dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula tentang aturan dan larangannya.
Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk Tidak menggunakan hak pilihnya, Memilih pasangan calon, Memilih partai politik peserta pemilu tertentu, Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu, Memilih calon anggota DPD tertentu.
Dengan mengacu pada peraturan tersebut, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, mengajak semua pihak di Kota Bandung untuk memastikan bahwa kondisi yang kondusif telah tercipta menjelang Pemilu.
“Mari kita jaga kondisi Kota Bandung yang sudah kondusif. Kita punya tradisi bagus setiap penyelenggaraan pemilu. Kota Bandung selalu kondusif, angka partisipasinya tinggi. Mari kita jaga,” titipnya.
Selanjutnya, Bambang mengajak semua pihak untuk bersama-sama memantau periode tenang ini dengan memastikan bahwa media utama bebas dari konten-konten yang terkait dengan kampanye. Hal ini terutama ditujukan kepada Bawaslu, organisasi wartawan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan lembaga terkait lainnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membagikan atau membuat konten yang mengajak dukungan kepada calon tertentu atau mendukung partai politik tertentu.
“Tahan dulu jarinya selama tiga hari ini. Apalagi jangan sampai memprovokasi dan menyebarkan hoax di media sosial,” seru Bambang.
Untuk menyimpulkan, ia mengundang semua penduduk Kota Bandung yang sudah memiliki hak pilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara pada tanggal 14 Februari guna memberikan suara mereka untuk memilih presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jabar, DPRD Kota Bandung, dan DPD dari Jabar.
“Pilih sesuai hati nurani dan abaikan iming-iming materi yang hendak mempengaruhi pilihan. Tolak politik uang,” tutup Bambang.***