KABUPATEN BANDUNG, infobdg.com – Aksi begal yang meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Ibun, Kabupaten Bandung, berhasil diungkap Polresta Bandung. Polisi menangkap dua orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengungkapkan, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bermula saat para pelaku menghadang korban dan meminta sejumlah uang. Namun, karena permintaan itu tidak dipenuhi, korban justru dianiaya sebelum sepeda motor miliknya dirampas.
“Awalnya para pelaku meminta uang kepada korban. Karena tidak diberi, korban kemudian dipukuli dan sepeda motornya diambil,” ujar Tri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Sabtu (10/10).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial KR (23) dan IR (25). Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial DN masih dalam pengejaran petugas.
Tri mengatakan, polisi telah mengantongi identitas pelaku yang melarikan diri. Ia pun meminta DN segera menyerahkan diri atau mendatangi kantor polisi terdekat.
“Kami sudah mengetahui identitas pelaku yang masih melarikan diri. Saya minta yang bersangkutan segera menyerahkan diri atau menghubungi kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Polisi juga menyatakan akan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum apabila pelaku yang masih buron ditemukan dan tidak kooperatif.
Dari kasus ini, petugas menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Satu kendaraan diduga digunakan para pelaku saat beraksi, sedangkan satu lainnya merupakan sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. Meski mengaku baru sekali melakukan pencurian dengan kekerasan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam tindak kejahatan lain.
Atas perbuatannya, KR dan IR disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 huruf d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polresta Bandung mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DN agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Polisi juga menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan guna menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung.***

