- Advertisement -

Polisi Tangkap Pemeran Video Asusila yang Viral di Media Sosial

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar telah menangkap dua pelaku pemeran video asusila yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Tersangka berinisial RTM dan PVT diketahui merupakan sepasang kekasih yang diduga dengan sengaja bekerja sama untuk membuat konten asusila dan diunggah ke salah satu situs porno untuk mendapatkan keuntungan.

“Kedua pelaku telah memproduksi 26 video sejak November 2020, semuanya diunggah (ke situs). Hingga saat ini, keuntungan yang didapat pelaku mencapai 19,5 juta rupiah. Seluruh keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, jadi motifnya ekonomi,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, saat konferensi pers di Polda Jabar, pada Jum’at (19/3).

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone, satu buah akun member situs porno, satu buah akun Twitter, satu buah kartu ATM, satu buah jam tangan, satu set stabilizer, dan satu potong baju berwarna merah

“Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar sudah membentuk tim khusus guna menyelidiki penyelidikan ini. Dalam upaya penyelidikan melalui Patroli Siber di internet dan media sosial, diketahui video asusila tersebut diduga direkam di salah satu hotel yang berdada di wilayah hukum Polda Jabar. Kedua tersangka berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di Cibinong, Kabupaten Bogor,” jelas Erdi.

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 Ayat (1) Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar.