- Advertisement -

Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Sepatu Ilegal di Bandung

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus perdagangan sepatu merk palsu di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dua tersangka, yakni LS dan CI, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

“Ungkap kasus memperdagangkan merk ilegal, dimana tersangka memperjualbelikan sepatu dengan menggunakan merk palsu,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, dilansir dari Pasjabar, Rabu (6/3).

Barang bukti berupa ribuan sepatu merk palsu berhasil disita oleh Satreskrim Polresta Bandung.

“Ada sekitar 2.538 merk sepatu Converse yang diduga palsu, kemudian ada 30 sepatu merk Nike dan satu unit laptop serta satu akun Shopee,” ungkap Kusworo.

Kedua tersangka diketahui telah beroperasi sejak Oktober 2022.

“Kemudian oleh pemegang lisensi diketahui, kemudian setelah ada komunikasi antara keduanya dan ada kesepakatan atau solusi restoratif justice (rj),” tambah Kusworo.

Namun, keputusan restorative justice tersebut tidak berlangsung hingga Februari 2024, ketika pemegang lisensi melaporkan ke Polresta Bandung.

Barang sepatu palsu tersebut didapatkan dari wilayah lain dan dijual secara online atau langsung transaksi di gudang.

“Dijualnya bisa melalui online dan bisa langsung transaksi digudang, dari harga Rp300.000 sampai Rp320.000,” jelasnya.

Kusworo juga menghimbau masyarakat untuk tidak membeli barang-barang palsu.

“Daripada membeli barang-barang palsu, lebih baik meningkatkan UMKM, seperti himbauan Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 100 dan 102 UU Merk dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.***