BANDUNG, infobdgcom – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus pelaku pembobol ATM yang selama ini meresahkan masyarakat, selain sering beraksi di Kota Bandung, pelaku juga melancarkan aksinya di daerah lain.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H, memimpin press conference kasus pembobolan ATM dengan sejumlah barang bukti, Rabu (07/10) di Markas Polrestabes Bandung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah kartu ATM sebanyak 40 buah, batang korek api, tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM, dua buah topi yang di gunakan pelaku berlogo KORPRI dan Bendera Indonesia, dua buah gergaji besi, satu unit mobil Nissan Grand Livina berwarna silver.

Ulung menjelaskan modus pelaku tersebut, dengan cara mengganjal mesin ATM. Setelah mendapat ATM berserta PIN-nya Pelaku mengambil uang korban.
“Selain di Kota Bandung pelaku juga melancarkan aksinya di Daerah lain.
Tersangka dikenai pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP dengan Hukuman 7 Tahun Penjara,” pungkasnya.

