- Advertisement -

Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung berhasil menangkap 3 Pelaku Curas

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Tiga orang, Yatna Supriatna (27), Dadang Mulyana (28), dan Gilang Ramadhan (21), telah ditangkap oleh polisi karena melakukan aksi jambret terhadap seorang mahasiswi berusia 21 tahun yang disebut dengan inisial SDA.

Dilansir dari laman resmi tribratanews.jabar.polri.go.id, kejadian ini terjadi di Jalan Sukaluyu, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pada hari Kamis tanggal 15 Februari. Mereka menggunakan senjata tajam berupa golok dan kapak.

Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol.Dr. Budi Sartono,S.i.k.M.s.i.M.Han, para pelaku awalnya mengamati korban yang sedang duduk sendirian di tempat yang sepi. Kemudian, mereka mendekati korban dengan dalih meminta hotspot agar bisa mendekati dan melakukan aksinya.

“Tiga tersangka melakukan pengintaian dan pada saat melihat korban sendirian duduk di motor langsung disamperin,” ungkap Kapolrestabes di Polrestabes Bandung, pada Rabu (21/2).

Saat hendak memberi kode untuk hotspot, para pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan kapak sebagai ancaman terhadap korban. Merasa takut, korban langsung menyerahkan ponselnya kepada mereka. Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.

“Diancam dengan alat sajam dan diambilnya handphone nya dan langsung kabur,” beber Kapolrestabes Bandung.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah sering melakukan tindakan serupa di berbagai wilayah Kota Bandung, khususnya menargetkan wanita. Barang-barang hasil curian kemudian dijual oleh mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menurut Kapolrestabes Bandung, ketiga pelaku membagi peran mereka saat melakukan aksi. Yatna membawa kapak sebagai senjata tajam, Gilang membawa golok, sementara Dadang bertugas sebagai pengemudi motor.

“Targetnya melihat korban wanita sendirian, tidak banyak orang, sasarannya tas dan handphone. Salah satu tersangka (Yatna) merupakan residivis,” jawab Kapolrestabes Bdg.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 2 juncto Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.

“Jangan sungkan untuk melapor apabila mengalami kejadian seperti ini,” ucap Kapolrestabes Bdg.

Yatna mengakui bahwa mereka sengaja mengincar wanita karena cenderung tidak melawan saat diancam. Selain mencari ponsel, Yatna juga mengakui bahwa mereka menyasar tas yang berisi uang tunai atau barang berharga.

“Gak pernah ada yang melawan,” tutup dia.***