BANDUNG, infobdg.com – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tahap 1 untuk SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat akan dimulai pada 3 Juni 2024. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi Sapawarga dan website Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Menurut informasi dari website resmi PPDB 2024 Jabar, masa pendaftaran dan verifikasi dokumen akan berlangsung pada 3-7 Juni 2024, bersamaan dengan masa sanggah verifikasi.
Periode 10-12 Juni 2024 dijadwalkan sebagai masa pemetaan atau penyaluran afirmasi KETM non-ekstrem, diikuti dengan rapat koordinasi penyaluran KETM non-ekstrem dan rapat dewan guru untuk penetapan hasil seleksi pada 13-14 Juni 2024.
Pengumuman hasil seleksi PPDB tahap 1 akan dilakukan pada 19 Juni 2024, dan masa daftar ulang pada 20-21 Juni 2024.
Dilansir dari Tribun Jabar, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Mijaya, menyampaikan bahwa untuk keluarga ekonomi tidak mampu, pemerintah provinsi memiliki keberpihakan terhadap kemiskinan ekstrem berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).
“Kita tambahkan ke keluarga ekonomi tidak mampu. Jadi kalau kemarin di 12 persen, sekarang di 15 persen,” kata Wahyu, dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (15/5).
Pada tahap 1, PPDB akan menggunakan jalur zonasi yang mencakup 50 persen dari keseluruhan kuota sekolah tujuan. Persyaratan untuk jalur ini meliputi dokumen kartu keluarga (KK) yang telah berusia minimal setahun, dengan pilihan sekolah sebanyak tiga, yaitu dua negeri dan satu swasta. Penetapannya didasarkan pada seleksi jarak terdekat dan usia lebih tua.
Jalur lain yang tersedia pada tahap 1 adalah jalur afirmasi KETM dengan kuota 15 persen. Syaratnya adalah dokumen KK minimal setahun, KIP terdaftar Dapodik, dan kartu kemiskinan terdaftar pada DTKS. Dasar seleksi sama dengan jalur zonasi, yakni jarak terdekat dan usia lebih tua.
Secara keseluruhan, PPDB di Jawa Barat untuk tingkat SMA memiliki beberapa jalur, di antaranya zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, anak guru atau wali, serta prestasi nilai rapor dan kejuaraan.
Sementara untuk SMK, jalurnya meliputi prioritas terdekat, afirmasi (KETM & PDBK), perpindahan tugas orang tua, anak guru atau wali, dan prestasi nilai rapor serta kejuaraan.
Untuk SLB, pendaftaran didasarkan pada kesesuaian jenis kebutuhan khusus antara hasil diagnosis psikolog atau ahli dengan SLB yang dituju.
“Untuk teknis PPDB 2024, relatif sama dengan tahun sebelumnya, meski ada beberapa perubahan. Pada tahun 2023, pemanfaatan aplikasi Sapawarga baru dapat dilakukan pada tahap kedua, sedangkan sekarang di tahap pertama sudah bisa dilakukan, termasuk di website Dinas Pendidikan Jabar,” jelas Wahyu.
Wahyu juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mengikuti PPDB dengan cara-cara di luar aturan yang sudah ditentukan.
“Ada tindakan tegas. Kalau itu dilakukan oleh oknum dari Pemprov Jabar, maka yang memproses pemprov. Tapi kalau perbuatannya berupa pidana, misal pemalsuan dan sebagainya, prosesnya bukan di internal kami. Kita akan sesuaikan dengan ketentuan,” ungkapnya, via Tribun Jabar.
Ia pun berterima kasih kepada Forkopimda yang sangat komitmen dan mendukung pelaksanaan PPDB yang lebih bersih.
“Ada penandatanganan komitmen bersama yang di dalam item-nya sangat mendukung PPDB lebih bersih,” tutup Wahyu.***