BANDUNG, infobdg.com – Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) menyoroti ketimpangan struktur tarif cukai rokok elektrik di Indonesia yang dinilai menghambat pertumbuhan industri vape nasional, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Dalam Diskusi Publik bertema “Tarif Cukai dan Dampaknya terhadap Industri Vape Dalam Negeri” yang digelar di Bandung, PPEI memaparkan hasil kajian yang dilakukan bersama Prof. Dr. Ahmad Yunani, SE, M.Si. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa tarif cukai untuk produk vape dengan sistem terbuka (open system) mengalami kenaikan hingga 19,5% per mililiter, sedangkan sistem tertutup (closed system) hanya sekitar 6%.
PPEI menilai ketidakadilan ini telah berdampak langsung pada penurunan jumlah pelaku industri e-liquid nasional. Berdasarkan data PPEI, jumlah produsen aktif telah menurun drastis dari sekitar 300 menjadi hanya 170 perusahaan dalam beberapa tahun terakhir.
“Ketidakseimbangan tarif ini membebani usaha kecil, mengancam keberlangsungan industri vape nasional, serta berpotensi mengurangi penerimaan negara dan kesempatan kerja,” ujar perwakilan PPEI dalam acara tersebut.
Industri vape diketahui berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja, inovasi produk, dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Ketidakadilan dalam struktur tarif, menurut PPEI, juga membuka ruang maraknya produk ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Keuangan mengapresiasi terselenggaranya diskusi publik tersebut. Menurutnya, potensi ekonomi dari industri rokok elektrik perlu diimbangi dengan kajian ilmiah, khususnya terkait dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kebijakan terkait cukai hasil tembakau (CHT), harus disusun secara hati-hati. Kesalahan perumusan kebijakan tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga dapat menimbulkan efek sistemik terhadap keberlangsungan industri dalam negeri.
“Kami memiliki empat pilar dalam penyusunan kebijakan CHT, yakni: pengendalian konsumsi tembakau, keberlangsungan industri, penerimaan negara, dan pemberantasan rokok ilegal,” jelasnya.
Ia juga mendorong adanya studi yang mendalam terkait dampak kesehatan dan ekonomi dari industri rokok elektrik. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan cukai yang lebih berkeadilan serta mendukung pertumbuhan ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan.
“Saya yakin, kajian tersebut (dampak kesehatan) akan menjadi game changer bagi perumusan kebijakan CHT ini,” tambahnya.***


