- Advertisement -

PSBB di Bandung Raya Dimulai Rabu 22 April 2020

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di wilayah Bandung Raya per 22 April 2020 mendatang.

PSBB Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang telah disetujui oleh Menteri Kesehatan RI melalui Surat Keputusan HK.01.07/Menkes/259/2020 yang disahkan Jumat (17/4).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan PSBB di Bandung Raya mulai diterapkan pada Rabu (22/4) pukul 00:00 WIB selama 14 hari. Sosialisasi pun akan dilakukan Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota pada Sabtu (18/4) dan Selasa (21/4).

“Bahwa pada siang ini di hari Jumat, ditanggal 17 April 2020, kami sudah mendapatkan surat dari menteri kesehatan yang isinya memberikan keputusan bahwa kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah metropolitan Bandung Raya,” kata Emil, sapaan akrabnya, dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Bandung, Jumat (17/4).

Emil mengatakan, PSBB di Jabar meliputi 10 kota/kabupaten. Sebelumnya telah dilakukan di zona Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi), dan akan dilanjutkan di zona Bandung Raya.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama para wali kota dan bupati Bandung Raya di hari Rabu (15/4). Kami menyepakati bahwa pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di minggu depan, di hari Rabu kurang lebih tanggal 22 April 2020,” beber dia.

Emil memastikan, persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100%. Ia mengimbau kepada masyarakat Bandung Raya untuk menaati peraturan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat.

“Kepada seluruh RT/RW dan pihak terkait, setelahnya hari Rabu dini hari tanggal 22 April akan dimulai PSBB. Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya kurang lebih mendekati 9 sampai 10 juta agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini,” ucap Emil.

“Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing. Karena jika melanggar akan ada sanksi, salah satunya adalah surat tilang atau blanko dari kepolisian kepada mereka yang melanggar aturan,” tambahnya.

Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan disertai dengan tes masif dengan metode rapid diagnostic test (RDT). Selain itu, Emil pun menyatakan bahwa kedisiplinan warga merupakan kunci keberhasilan PSBB di Bandung Raya.

“Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, akan diiringi dengan pengetesan masif sebanyak-banyaknya. Tujuan PSBB ini memberikan ruang yang disiplin kepada daerah dan dilacak dan dites, sehingga di akhir waktu kita akan tahu siapa-siapa yang mengalami atau zona yang harus diawasi,” pungkasnya.

Jabar dinyatakan sebagai zona terbanyak 2/3 persebaran virus Covid-19, diantaranya berada di 2 zona metropolitan Bodebek dan Bandung Raya. Sementara untuk kota/kabupaten lainnya, Pemprov Jabar masih melakukan pengkajian.

“Kita masih mengkaji apakah perlu dilakukan PSBB atau tidak di kabupaten/kota lain. Karena pengajuan PSBB harus berdasarkan data dan berdasarkan kajian yang meyakinkan,” tutup Emil.