- Advertisement -

Resmi, PSBB Bandung Raya Disetujui Kemenkes

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Wilayah Bandung Raya, yang dalam hal ini meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 22 April 2020 mendatang.

Hal tersebut dipastikan dan telah tercantum dalam keputusan menteri kesehatan republik Indonesia nomor HK 0107/menkes/259/2020 yang disahkan langsung oleh Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, pada Jumat (18/4).

Pemerintah daerah se-Bandung Raya dan pemerintah pusat sepakat untuk memberlakukan PSBB guna mempercepat penanganan virus Corona atau Covid-19, mengingat angka penyebaran kopi 19 di Bandung raya terus meningkat.

Dalam surat keputusan yang diterima Infobdg pada Jumat (18/4), Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto memutuskan bahwa PSBB di wilayah Bandung Raya dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.