- Advertisement -

PT KAI Daop 2: Dilarang Ngabuburit Di Jalur Kereta Api!

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdgcom – Menurut UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

Demikian diungkapkan Pelakhar Manager Humasda Daop 2 Bandung, M Reza Fahlepi.

Foto: Humas PT KAI Daop 2 Bandung

Dengan karakteristik jalur yang khusus seperti itu maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api terlebih lagi untuk kegiatan ngabuburit saat bulan Ramadhan ini.

Ngabuburit atau menurut kamus bahasa Sunda Ngalantung Ngadagoan Burit artinya berjalan jalan atau bersantai santai menunggu senja, menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian besar warga masyarakat di negara kita. Kebiasaan menanti senja ini sayangnya banyak dilakukan di sejumlah lokasi yang bukan peruntukkannya. Rel kereta api, stasiun, terowongan, dan jembatan KA menjadi beberapa titik yang difavoritkan untuk ngabuburit tersebut, sehingga tentunya akan menjadi bahaya bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut.

“Terkait banyaknya masyarakat yang ngabuburit di jalur kereta api, dan sejumlah ruang manfaat jalur kereta api tentunya dapat saya katakan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku dan sangat berbahaya, sejumlah himbauan telah disampaikan dan papan larangan pun telah kami pasang di sejumlah titik ruang manfaat jalur kereta api namun masih banyak warga masyarakat yang masih berada di lokasi terlarang tersebut” ujar Reza.

Untuk itu, Reza menyampaikan bahwa tidak boleh ada orang yang tak berkepentingan di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Selain membahayakan kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Reza menghimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.

“Petugas kami senantiasa menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut sesuai undang undang yang berlaku” ungkap Reza.

Tentunya di tengah musim Pandemi Covid 19 seperti saat ini, akan menimbulkan resiko besar terjadinya penularan akibat adanya kerumunan warga masyarakat yang melakukan ngabuburit tersebut. Dengan kesadaran bersama bukan hanya perjalanan kereta api yang akan terlindungi tapi tentunya keselamatan masyarakat juga lebih terjaga.

“Mari kita laksanakan ngabuburit ditempat yang tidak dilarang dan membahayakan serta tetap patuhi protokol kesehatan dan jalankan 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi). Jadikan Ramadhan kali ini jauh lebih bermakna dengan aktivitas yang bermanfaat dan menghindarkan diri dari wabah Covid-19” tutup Reza.