- Advertisement -

Regulasi Baru, Satgas Wacanakan Segel 14 Hari Tempat Usaha Yang Bandel

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Wargi Bandung yang memiliki tempat usaha harus waspada. Pasalnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung mewacanakan penguatan sanksi berat bagi individu atau pengusaha yang melanggar aturan selama masa pandemi, salah satunya soal penyegelan tempat usaha.

Ilustrasi by Humas Kota Bandung

Satgas mewacanakan akan melakukan penyegelan pada tempat usaha yang bandel selama 14 hari.

Dilaporkan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, bahwa di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional ini masih banyak yang abai terhadap aturan, terutama dari cafe atau tempat hiburan yang bahkan terpantau bandel melakukan pelanggaran.

Untuk itu, Oded berharap, penguatan sanksi ini bisa menjadi cambuk bagi para pelanggar untuk lebih memerhatikan aturan. Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 kini sudah merancang untuk menjalanan ‘Operasi Senyap’.

“Setelah melihat evaluasi di lapangan banyak yang nakal kucing-kucingan. Tadi sudah disepakati oleh Kapolrestabes Bandung dan Forkopimda lainnya, harus ada penguatan atau penegasan hukum dari Perwal (Peraturan Wali Kota),” kata Oded, Jumat (19/2).

Menurut regulasi terakhir yang tertera di Perwal Nomor 4 Tahun 2021, sanksi terberat yang diberikan yakni denda sebesar Rp 500 ribu. Kemudian segel yang sudah terpasang di tempat usaha sudah bisa dibuka kembali paling lambat selama tiga hari.

Namun untuk rancangan aturan terbaru nanti, tempat yang telah melanggar akan disegel selama 14 hari. Kemudian, denda maksimal tetap diterapkan dan segel belum bisa dibuka meski telah dibayarkan sebelum dua pekan penyegalan berakhir.

“Dari sisi sanksi, hasil pembahasan terakhir di tim satgas, dengan adanya denda bentuk Rp 500 ribu nampaknya para pelanggar lebih memilih membayar. Karena lebih murah. Oleh karena itu, tadi ada wacana mungkin akan ditambah waktu penyegelan menjadi 14 hari,” beber Oded.

Terkait hal ini, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna bersama tim teknis akan mematangkan regulasi baru untuk pengetatan masalah penegakan tersebut.

“Supaya tidak menjadi mainan. Karena dendanya kecil. Jadi orang lebih baik bayar denda. Tapi yang paling utama sebetulnya bukan masalah sanksi, tapi kesadaran,” tegas Ema.