- Advertisement -

Ridwan Kamil Jadi Pembina Upacara Hari Santri Tahun 2020 Tingkat Jabar

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjadi pembina upacara pada peringatan Hari Santri Tahun 2020 Tingkat Jabar di halaman depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (22/10).

Hari Santri ini secara nasional diperingati setiap 22 Oktober berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2015. Adapun tema Hari Santri di tahun ini yaitu “Santri Sehat Indonesia Kuat”.

Foto: Humas Jabar

Di masa pandemi Covid-19 ini, upacara peringatan Hari Santri di tingkat Jabar berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Gubernur Jabar No.0033/169/Yanbangsos tentang Hari Santri Nasional di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam pidatonya, Kang Emil, sapaan akrab Gubernur Jabar itu membacakan sambutan dari Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi. Mengawali pesannya, Menag mengatakan penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri merujuk tercetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

“Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 1945 yang kita peringati sebagai Hari Pahlawan,” ujar Kang Emil saat membacakan sambutan Menag RI Fachrul Razi.

“Selain itu, santri dan pesantren juga telah memiliki Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” lanjutnya.

Agar Undang-undang pesantren ini lebih implementatif, Kementrian Agama (Kemenag) pun diberikan mandat untuk mempersiapkan regulasi turunannya berupa peraturan presiden (Perpres) tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren serta beberapa peraturan menteri agama.

Hingga kini, rancangan perpres dan rancangan peraturan menteri agama telah melalui tahap harmonisasi dan uji publik bersama kementerian/lembaga dan ormas Islam. Sedangkan di Jabar sendiri, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dan DPRD Jabar pun tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah terkait Pesantren tersebut.

Adapun terkait pandemi Covid-19 ini, Menag menyatakan, pesantren merupakan entitas pendidikan yang juga rentan terhadap Covid-19, sebab beberapa pesantren memiliki keseharian dan pola komunikasi para santri yang terbiasa tidak berjarak antara satu dengan lainnya sebagai model komunikasi yang Islami, unik dan khas, namun sekaligus juga rentan terhadap penularan virus.

Meski begitu, ada pula beberapa pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan dampak pandemi Covid-19. Hal itu menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimiliki.

“Modal utamanya adalah tradisi kedisiplinan yang selama ini diajarkan kepada para santri, keteladanan dan sikap kehati-hatian kiai dan pimpinan pesantren, karena mereka tetap akan mengutamakan keselamatan santrinya dibanding lainnya,” tutur Kang Emil dalam kata sambutan Menag.

“Kita semua berikhtiar agar pandemi segera berlalu. Keluarga besar pesantren, santri, masyarakat Indonesia, dan warga dunia bisa melewati pandemi ini dengan baik. Terimakasih kepada seluruh santri Indonesia atas peran dan kontribusinya kepada umat, bangsa, dan negara. Selamat Hari Santri,” ucapnya.

Berdasarkan catatan resmi Pangkalan Data Pondok Pesantren Kemenag RI, Jabar memiliki 8.343 pesantren dengan 147.467 santri mukim dan 306.687 santri tidak mukim. Jumlah tersebut menjadikan Jabar sebagai provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak di Indonesia.

Di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum pun, santri maupun pondok pesantren umum menjadi perhatian Jabar sesuai visinya “Jabar Juara Lahir dan Batin”.

Adapun beberapa program unggulan di bidang agama tersebut antara lain Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha), One Pesantren One Product (OPOP), Maghrib Mengaji, Shubuh Berjamaan, hingga English for Ulama.