- Advertisement -

Ridwan Kamil Tidak Melarang Angkutan Online di Bandung, Ini sebabnya

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Melalui akun Instagram milik Ridwan Kamil, Walikota Bandung membuat keputusan untuk tidak melarang Angkutan Online beroperasi di Kota Bandung.

Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil menambahkan pada kolom caption bahwa keputusan tersebut diambil setelah Pemkot Bandung berkonsultasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub. Hasil konsultasi itu juga menyatakan bahwa angkutan online tidak perlu menghentikan layanan kepada masyarakat, namun perusahaan yang menaungi angkutan online harus menyesuaikan aspek administrasi dan legalnya merujuk kepada peraturan baru yang berlaku pada 1 November 2017.

Baca juga: 3000 driver online se-Bandung Raya mengadakan aksi di depan Gedung Sate Bandung.

A post shared by Ridwan Kamil (@ridwankamil) on

Postingan Kang Emil tersebut disambut beragam oleh Warganet pada kolom komentar, antara lain:

@titinprofita: “Baiknya pemerintah membuat peraturan yang mengunyungkan kedua belah pihak baik angkutan online maupun angkot. Untuk angkot peraturannya kan harus punya izin trayek. Harus KIR. Harus ada badan usahanya. Harus peremajaan dan aturan lainnya. Sedangkan angkutan online cuman modal aplikasi dan KTP aja sudah cukup. Apakah itu adil?? @ ridwan kamil? Pak Walikota tolong buat keputusan yang menguntungkan kedua belah pihak”,

@djubaedahhasan: “Alhamdulillah, saya pengguna gojek dan taxi on line terbantu mempermudah transportasi, go send, go food.

@yantibachman_: “Alhamdulillah, sy warga luar bdg, klo ke bdg lbh suka naik kereta.. Sampe sana angkutan online sgt membantu sekali pak.. Nuhun kang @ridwankamil”

@chaidir_ramadhan_andries: “@ridwankamil jangan hnya angkutan & mitra driver yang hrs update legalitasnya pak, tapi para penumpang (rider) nya juga harus di update legalitasnya sehingga penumpang hnya boleh punya satu akun yg terdaftar pada setiap aplikasi demi keamanan & kenyamanan para mitra driver dlm melayani penumpang.”

@malmoracoon: “Sejak awal juga seharusnya tidak dilarang. Kementrian perhubungan & pemda jabar pun tidak melarang. Transportasi online itu paling rapih administrasinya. Apabila ojek online dilarang, semestinya ojek pangkalan juga tidak boleh beroperasi. Apakah ada peraturan yang melegalkan ojek pangkalan?? Jadi tolonglah bersikap adil & sesuai dengan undang2 yang ada.

“Masyarakat silahkan memilih sendiri, bertransportasi konvensional atua online sesuai kenyamanan. Hatur nuhun,” tulisnya pada akhir caption.