- Advertisement -

Satpol PP Siap Segel Tempat Hiburan Malam di Bandung yang Nekat Buka Saat Ramadhan

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Selama bulan Ramadhan 1445, tempat hiburan malam di Kota Bandung wajib menghentikan operasionalnya. Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Bandung pun siap untuk menyegel tempat usaha yang melanggar aturan tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, menyatakan bahwa pihaknya terus mengawasi aktivitas tempat hiburan malam di kota tersebut.

“Masyarakat diharapkan turut aktif melapor jika menemukan pelanggaran. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dengan menyelidiki langsung ke lokasi,” ujar Mujahid, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/3).

Mujahid mengatakan, Satpol PP Kota Bandung telah menanggapi laporan terkait dugaan pelanggaran jam operasional di Hi Hiden Club Belviu Hotel, di Jalan Setiabudhi. Setelah melakukan pengecekan dan berdialog dengan pengelola pada Senin (25/3) lalu, Mujahid menyatakan bahwa pengelola telah menutup tempat tersebut hingga akhir bulan puasa.

Lebih lanjut, Mujahid menyebut bahwa pihaknya akan memanggil pengelola pada Rabu (27/3) untuk klarifikasi lebih lanjut dan memberikan teguran secara langsung terkait pelanggaran yang dilaporkan.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menegaskan kesiapan pihaknya untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Tindakan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan.

Rasdian mengungkapkan, bahwa sudah ada 10 tempat hiburan malam yang ditindak oleh Satpol PP. Para pelaku usaha yang melanggar aturan diberikan teguran secara lisan terlebih dahulu. Namun, jika masih terdapat pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan.

”Kami memberikan teguran secara bertahap. Mulai dari teguran lisan hingga sanksi lebih lanjut. Ini merupakan langkah pertama, jika masih terjadi pelanggaran, tindakan selanjutnya akan diambil,” beber Rasdian.

Selama bulan Ramadhan, pengusaha tempat hiburan malam di Kota Bandung wajib menutup segala aktivitas mulai dari 10 Maret 2024 hingga Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.***