- Advertisement -

Satu Pekan PSBB Proporsional, Satgas Segel 22 Tempat Usaha

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) Proporsional 11-25 Januari 2021, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung terus meningkatan penegakan dan pengawasannya. Hingga sepekan PSBB, Satgas Covid-19 berhasil menindak 22 pelanggar.

Foto: Humas Kota Bandung

Para pelanggar terdiri dari mini market, restoran, cafe dan tempat hiburan. Semuanya melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PSBB proporsional.

“Sekarang sudah ada 12 pelanggar yang dikenai sanksi denda dan sudah mengurus administrasi. Yang belum mengurus administrasi masih ada sekitar 10 lagi sampai operasi terakhir tadi malam,” beber Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, Selasa, (19/1).

Mujahid mengungkapkan, sebagian besar pelanggar terkait jam operasional. Baik karena membuka tempatnya lebih awal, maupun masih belum menutup lokasi meski jam operasionalnya sudah melewati batas ketentuan.

“Ada pelanggaran protokol kesehatannya juga selain jam operasional. Khususnya kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwal,” kata dia.

Ia pun menuturkan, ketika penindakan di lapangan, tim Satgas Penanganan Covid-19 langsung menghentikan sementara atau penyegelan terhadap pelanggar sampai dengan pengelola tempat yang bersangkutan harus mengurus administrasi apabila ingin kembali beroperasi.

“Selanjutnya proses dihentikan kegiatan sementara selama 3 (tiga) hari. Sejauh ini para pelanggar tersebut bisa memperlihatkan perizinan yang dimiliki,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mujahid memastikan tim gabungan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan terus bergerak melaksanakan penyisiran. Utamanya, menyasar tempat-tempat berpotensi terjadi kerumunan.

“Tim gabungan terus beroperasi dari pagi sampai malam. Kita terjun bersama TNI, POLRI termasuk dari OPD (Organisasi Peangkat Daerah) lainnya seperti Diskar, Dishub, Disbudpar, dan Disdagin,” tandas Mujahid.