- Advertisement -

Selama PSBB Bandung Raya, Pemeriksaaan di Pintu Masuk Bakal Diperketat

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya akan berlangsung selama dua pekan, mulai 22 April-5 Mei 2020. Selama pemberlakuan PSBB, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memeriksa warga di sejumlah titik, sebab setiap warga yang keluar rumah harus jelas keperluannya.

Humas Kota Bandung

Dikatakan Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, para pekerja yang harus melewati perbatasan wajib membawa tanda pengenal. Apabila belum memiliki tanda pengenal karyawan, pekerja bisa menggunakan surat tugas dari kantor atau perusahaan sebagai penggantinya.

“Nanti tinggal menunjukan id card saja. Tapi kami sudah ingatkan dan imbau semua institusi baik pemerintah atau swasta untuk melakukan efisiensi pekerja untuk work from home,” terang Ema di Balai Kota Bandung, Senin (20/4).

Sementara saat ini, Pemkot Bandung berencana mendirikan sejumlah titik-titik check point pemeriksaan. Di antaranya, di wilayah perbatasan Cibiru atau diklasifikasikan sebagai ring 3, di kawasan Pasteur yang masuk klasifikasi ring 2, dan sejumlah titik lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiad mengatakan, bahwa di setiap titik pemeriksaan akan ditempatkan petugas gabungan.“Di setiap lokasi check point akan ada petugas dari Dishub, Satpol PP, Dinkes, polisi, dan TNI,” bebernya.

Humas Kota Bandung

Ricky menegaskan, pemeriksaan kepada para pengendara akan dilakukan di lokasi check point untuk menegakkan aturan PSBB sesuai yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020, termasuk memeriksa suhu tubuh terhadap pengendara.

Dalam Perwal tersebut pula, setiap pengendara baik sepeda motor, mobil, ataupun sopir angkutan umum dan barang wajib menggunakan masker. Khususnya untuk pengendara sepeda motor, wajib memakai sarung tangan, jaket, atau baju lengan panjang. “Kami akan bertindak tegas apabila kedapatan tidak memakai masker dan sarung tangan akan kita suruh balik kanan, tidak diperbolehkan masuk ke Kota Bandung,” ujar dia.

Sementara untuk ojek online, sesuai dengan aturan yang tertera di Perwal akan dibatasi penggunaannya untuk tidak mengangkut penumpang. Bagi kendaraan penumpang roda empat atau lebih, jumlah penumpangnya pun dibatasi agar tidak lebih dari 50% kapasitas mobil, baik mobil pribadi ataupun angkutan umum termasuk bus, ada pembatasan kapasitas penumpang.

“Untuk roda empat juga kapasitas angkut hanya 50% dan menggunakan masker, dan harus didisinfeksi juga mobil tersebut. Untuk angkutan umum juga kita imbau pengemudinya menggunakan masker dan bersarung tangan dan kapasitas angkutnya harus 50% dan tempat duduknya zig zag untuk menjaga jarak aman,” paparnya.

Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap mobil angkutan barang, sebab sejumlah toko memang masih diperbolehkan untuk buka, seperti penyedia obat-obatan, alat kesehatan, makanan, minuman, bahan pokok, serta kebutuhan lainnya. “Kemudian ditanya tujuan perjalanannya. Kalau untuk bekerja bisa dibuktikan dengan id card atau membawa surat tugas dari instansinya,” tutupnya.