- Advertisement -

Sepanjang September, Satpol PP Tindak 143 Pelanggar AKB

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Sejak pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat sepanjang September 2020 ini, terhitung sebanyak 143 badan usaha telah ditindak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Foto: Humas Kota Bandung

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Slamet Agus Priono menuturkan, kebanyakan pelanggar itu karena melebihi batas ketentuan jam operasional dengan tetap buka di atas pukul 21.00 WIB.

“Diantara 143 pelanggar itu rata-rata minimarket yang sebagian besarnya di daerah pinggiran kota. Pengelolanya menyepelekan, menganggap Satpol PP nggak akan datang, tahunya kita datangi. Mereka beralasan pegawainya udah ganti dan tidak tahu, itu kan salah manajemennya,” ungkap Slamet di Balai Kota Bandung, Kamis (1/10).

Dengan alasan apapun, Slamet mengatakan, pihaknya akan meminta toko tersebut langsung ditutup dan identitasnya ditahan untuk pencatatan. Selain itu juga pelanggar akan dikenai sanksi berupa denda.

Sementara itu, beberapa tempat hiburan juga dikenai sanksi berupa denda, namun Slamet menuturkan, pelanggaran terbanyak di tempat hiburan karena didapati pengunjungnya tidak menggunakan masker. Sehingga dalam setiap operasinya, petugas Satpol PP juga berbekal masker untuk diberikan kepada pelanggar setelah diberikan sanksi terlebih dahulu.

“Pelanggaran tidak bermasker ini juga banyak ditemukan di pasar tradisional. Di pasar-pasar ini agak sulit penerapan sanksisnya. Kalau untuk perorangan dilaksanakan sanksi sosial dengan membersihkan tempat fasillitas umum, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau push-up,” terang Slamet.

Hingga saat ini, Slamet menegaskan, pelanggar perorangan belum pernah dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 100.000. Berbeda dengan pelanggar badan atau tempat, Slamet bisa mudah mencatat pengelola yang membandel. Sehingga, petugas bisa menerapkan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan Peraturan Wali Kota.

Slamet mengungkapkan, dari AKB yang diperketat sepanjang September ini total dendanya sudah terkumpul mencapai Rp 47.000.000. Ia juga menuturkan uang tersebut sudah disetorkan ke kas daerah.

“Kota Bandung tidak berharap mendapat PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari denda, tapi masyarakat diharapkan mematuhi protokol kesehatan sampai pandemi berakhir,” pungkasnya.