- Advertisement -

Siap-Siap! Pelanggar Protokol Kesehatan di Bandung Mulai Disanksi Denda

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah semakin mempertegas sanksi bagi masyarakat yang tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan. Masyarakat diimbau minimal melaksanakan 3M 1 T, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.

Foto: Humas Kota Bandung

Pun di Kota Bandung, tim Gugus Tugas Covid-19 sudah mulai memberlakukan sanksi administrasi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Untuk pelanggar individu, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 50.000.

Diungkapkan Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Rasdian Setiadi, bahwa dari sejumlah rangkaian penegakan disiplin, masih ada masyarakat yang bandel dan menganggap remeh persoalan standarisasi protokol kesehatan ini.

“Dari perubahan AKB Perwal nomor 52 tahun 2020 itu fokus di kewilayahan. Terkait sanksi memang kita juga diperolehkan (memberi sanksi). Apalagi dengan kondisi sekarang ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan dengan sanksi lisan atau tulisan sepertinya dianggap sepele. Oleh karenanya kita tingkatkan ke sanksi admisnitrasi,” ujar Rasdian, Rabu (11/11).

Ia menyatakan, untuk sanksi administratif berupa denda khusus pelanggar perorangan tidak dikenai nominal maksimal. Namun, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda Rp 50.000.

“Sesuai kesepakatan sanksi administrasi maksimal Rp 100.000. Kemarin kita sudah kumpulkan kasi trantib, sepakat Rp 50.000 khusus perorangan. Tapi sanksi badan hukum tetap Rp 500.000,” tegas dia.

Langkah pertama penegakan sanksi administrasi ini digelar di Kecamatan Gedebage dan Kecamatan Panyileukan, pada Rabu (11/11). Hasilnya didapati sebanyak 21 pelanggar dikenai sanksi administrasi, sedangkan sanksi sosial sebanyak 49 orang dan 16 orang lainnya dikenakan teguran tertulis.

Pemberian teguran tertulis bagi pelanggar yang membawa masker namun tidak dipakai sebagaimana mestinya. Kemudian untuk pelanggar lainnya yang tidak membawa atau sanggup membayar denda maka dikenakan sanksi sosial untuk membersihkan area sekitar kantor kecamatan.

“Besok itu ada dua kecamatan lagi. Kita sudah informasikan ke kewilayahan. Selain operasi penegakan disiplin ada juga operasi yustisinya, yaitu terkait penegakan denda administrasi,” ungkapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung ini memastikan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan akan dilakukan hingga akhir November 2020 mendatang.

“Kita bergerak terus ke 30 kecamatan. Kita bagi dua selama 14 hari ini. Fokus ada 2-3 kecamatan sampai 30 November. Setelah itu, kita evaluasi lagi untuk dilanjutkan 14 hari ke depan,” jelasnya.