- Advertisement -

Tingkatkan Kualitas Kebijakan Publik di Daerah, Ilmu Pemerintahan Fisip Unjani Gelar Webinar

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Jurusan/Program Studi Ilmu Pemerintah Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi, Jawa Barat, menggelar webinar dengan tema “Peningkatan Kualitas Kebijakan Publik di Daerah pada Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat” pada Selasa (10/11).

Ketua Kelompok Pengabdian Masyarakat Ilmu Pemerintahan, Dr Titin Rohayatin SIP MSI menyampaikan paparan sekaligus moderator pada Webinar Pengabdian Masyarakat Dorong Peningkatan Kualitas Kebijakan Publik di Pemerintahan Kota/Kabupaten di Jawa Barat, yang digelar Ilmu Pemerintahan Fisip Unjani, Selasa (10/11/2020).

Webinar ini tak hanya diikuti para mahasiswa dan ASN dari sejumlah pemerintah daerah di Jawa Barat, namun juga ASN dari pemerintah daerah di luar provinsi Jawa Barat. Antusiasme peserta webinar tercermin dari membeludaknya jumlah peserta yang mencapai hampir 300 orang.

“Webinar ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat dari Ilmu Pemerintah Unjani bekerjasama dengan LPPM Unjani. Alhamdulillah pesertanya cukup banyak, sebanyak 277 orang dan saat webinar berjalan nanti mungkin akan terus bertambah,” kata Ketua Pelaksana Dr. Dadan Kurnia SIP dalam sambutannya.

“Alhamdulillah, tidak hanya ASN pemerintah daerah maupun ASN yang bekerja di lingkungan masing-masing DPRD di Jawa Barat, tapi ada juga ASN di luar lingkungan provinsi yang menjadi peserta dalam webinar ini,” ungkap Dadan menambahkan.

Sementara itu, Ketua LPPM Unjani Dr. Anceu Murniati, S.Si., M.Si. menjelaskan, pelaksanaan webinar oleh Unjani sangat penting karena akan membantu peningkatan status akreditasi dan poin ranking Unjani.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unjani menghadirkan narasumber Rektor Unjani Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D, Dekan FISIP Unjani Dr. Agus Subagyo, S.IP., M.Si, dan Dr. Riant Nugroho dan moderator Dr Titin Rohayatin SIP MSI

Dalam pemaparan materinya berjudul “Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Luar Negeri dalam Perspektif Hukum Internasional”, Hikmahanto menjelaskan, pentingnya pemerintah daerah di Jawa Barat membangun kerja sama dengan pemerintah daerah di luar negeri.

“Pemda perlu melihat ke luar negeri, sebagai perbandingan untuk mengejar ketertinggalan atau membagi kiat memajukan daerah. Bukan melihat ke negara lain membandingkan harga-harga,” kata Hikmahanto.

Peluang pemda membangun kerja sama dengan pemda di luar negeri cukup terbuka dan sebenarnya mudah, seperti pernah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Gyeong San Buk Do, Korea Selatan dalam berbagai bidang, khususnya pembinaan olahraga.

Di luar itu, kata Hikmahanto, membangun kerja sama dengan pemda di luar negeri akan memberikan keuntungan atau nilai investasi terhadap daerah. “Perjanjian kerja sama yang disepakati antar pemda bukan merupakan perjanjian internasional,” katanya.

Hikmahanto menjelaskan, pihak yang membuat perjanjian internasional diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Perjanjian Internasional adalah Pemerintah RI, bukan Pemerintah Daerah.

“Ada berbagai hal yang tentunya bisa dikerjasamakan dan saling menguntungkan. Di antaranya mengundang para investor asal pemda kerja sama di luar negeri,” katanya.

“Memperkenalkan daerah wisata untuk dikunjungi masyarakat oleh pemda yang kerja sama dengan pemda di luar negeri,” jelas Hikmahanto melanjutkan.

Namun ada berbagai aspek dan hal yang harus diperhatikan pemerintah daerah sebelum memutuskan menjalin kerja sama dengan pemda di negara lain. “Dalam memilih Pemda di luar negeri yang akan diajak kerja sama itu harus memiliki kesamaan karakter dari daerah,” terangnya.

Selain itu, kata Hikmahanto, juga diperlukan tokoh yang bisa menjadi pengubung. “Sebagai contoh adalah Pak Dino Patti Djalal yang kebetulan pernah jadi dosen Unjani, beliau itu memiliki hubungan yang baik di luar negeri, sehingga bisa membantu mencarikan daerah mana saja yang cocok untuk diajak kerja sama,” jelas Hikmahanto.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah perjanjian kerja samanya, salah satunya menyangkut kata dan kalimat dalam perjanjian kerja sama yang dibuat. “Kata dan kalimatnya harus merupakan kata dan kalimat hukum,” tegas Hikmahanto.

“Kata dan kalimat hukum adalah kata dan kalitmat yang memiliki potensi dibawa ke lembaga peradilan. Lalu perjanjian kerja sama yang berdampak keuangan juga harus dicermati secara seksasama konsekuensinya dan perjanjian kerja sama perlu dihindari yang bersifat politis,” kata Hikmahanto.

Sementara pakar kebijakan publik, Dr. Riant Nugroho dalam materinya menyoroti keunggulan negara, daerah, ditentukan oleh seberapa hebat kebijakan publiknya. “Faktor lain tetap penting, tetapi tidak sepenting kebijakan publik,” terangnya.