- Advertisement -

Satpol PP Bandung Seret Puluhan PKL ke Meja Hijau atas Pelanggaran Zona Merah

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penindakan terhadap 22 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melakukan pelanggaran berdagang di zona merah.

Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, pada Jumat (26/4), atas pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, menyatakan bahwa penertiban terus digencarkan guna menegakkan ketertiban kota, terutama di zona merah.

Mujahid menekankan pentingnya efek jera bagi PKL yang membandel, sehingga zona merah dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Ini juga sebagai upaya menghadirkan ketertiban kota terutama pasca lebaran,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, 14 terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana denda Rp100.000 subsider 2 hari kurungan serta membayar biaya perkara Rp2.000. Sementara 8 terdakwa dipidana verstek karena tidak hadir sidang, dengan denda Rp200.000 subsider 2 hari kurungan serta membayar biaya perkara Rp2.000.

Selain itu, Satpol PP juga menyeret pelanggar yang melakukan pembabatan pohon tanpa izin di Jalan Anggrek ke meja hijau. Mereka dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 hari kurungan dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp2.000.***