- Advertisement -

Sosialisasikan Aturan Baru AKB, Yana Susuri Pasar Cihapit

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Sosialisasikan aturan terbaru Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 43 Tahun 2020, Wakil Wali Kota Bandung terjun langsung ke Pasar Cihapit. Ia pun sekaligus mengedukasi para pedagang dan pembeli di Pasar Cihapit.

Yana mengingatkan, pertahanan paling dasar untuk menjaga standarisasi protokol kesehatan adalah dengan menggunakan masker. Menurutnya, penerapan sanksi dalam aturan baru ini diutamakan untuk memberikan efek jera dalam menjaga kedisiplinan standarisasi protokol kesehatan.

“Karena memang salah satu poin perubahan perwal ini soal pengenaan sanksi, ada sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat. Penekananannya pada penggunaan masker,” ucap Yana, Kamis (6/8).

Yana memaparkan, dalam Perwal No. 43 tentang AKB ini sudah tertera sanksi terberat berupa denda. Minimal denda yang diberlakukan paling rendah sebesar Rp 100.000 dan maksimal Rp 500.000 bagi individu atau instansi yang melanggar aturan.

Namun begitu, Yana berharap penerapan sanksi di Kota Bandung hanya cukup dengan sanksi sosial guna memberikan efek jera kepada pelanggar. Sebab, hukuman sosial ini bisa diterapkan kepada pelanggar tanpa harus memandang kemampuan ekonomi ataupun pertimbangan kondisi fisik.

“Intinya sanksi itu kita akan berikan agar berdampak efek jera, bukan beratnya sanksi atau denda. Mudah-mudahan dengan sanksi ringan atau sanksi sosial orang sudah ada efek jera ya sudah cukup,” kata Yana.

“Sanksi denda itu paling akhir karena denda itu relatif, tapi kalau sanksi sosial tua muda atau kaya miskin bisa melakukan, kalau denda bisa jadi yang kaya itu menggampangkan jadinya ya udah mending bayar denda aja,” lanjutnya.

Hingga saat ini, Yana menilai penanganan Covid-19 di Kota Bandung sudah terkendali, jika melihat angka reproduksi virus. Meski begitu, ia meminta masyarakat tidak boleh lengah, dan tetap harus ekstra hati-hati dalam setiap kegiatan.