- Advertisement -

Tak Ikuti Aturan PSBB, Tiga Pusat Perbelanjaan di Bandung Disegel Gugus Tugas Covid-19

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah akan menindak tegas pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung. Seperti hari ini, Jumat (22/5), Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, menyegel langsung area non pangan di tiga pusat perbelanjaan di Kota Bandung, yakni Yogya Antapani, Yogya Katamso, dan Riau Junction.

Humas Kota Bandung

Ema menegaskan, pada masa PSBB hingga 29 Mei nanti, toko yang diperbolehkan beroperasi yaitu yang hanya menyediakan bahan pangan, obat-obatan, layanan perbankan, dan toko bahan bangunan.

“Selama yang dijualnya sesuai aturan, silahkan. Tapi kalau untuk baju, piring, kosmetik, saya tutup. Saya yakin walaupun belum ke Yogya Kepatihan, tetapi karena satu manajemen, saya kira bisa jadi mengikuti,” beber Ema, Jumat (22/5).

Ia pun memastikan, pihaknya akan terus mengawasi pusat perbelanjaan tersebut. Apabila tetap membandel, maka penyegelan bangunan akan dilakukan secara keseluruhan.

“Saya tugaskan orang kecamatan dan orang Disdagin itu setiap hari harus piket. Kalau melanggar maka tindakan berikutnya yang akan ditutup itu gedungnya,” imbuhnya.

Bahkan, Ema mengancam akan menahan rekomendasi perpanjangan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) atau sekalian mencabut izinnya.

“Kalau membandel, sesuai Perwal 29 Tahun 2020, saya perintahkan Kadisdagin kalau ini membandel jangan direkomendasikan perpanjangan IUPP dan cabut izinnya. Itu aturan yang ada,” tegas dia.