- Advertisement -

Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat di Bandung Dibebaskan, Korban Tak Terima, Langsung Ajukan Kasasi

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Terdakwa kasus pemalsuan surat di Bandung berinisial HD divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Vonis tersebut dibacakan pada 14 Desember 2021 lalu. Sebelumnya, terdakwa didakwa atas Pasal 263 ayat 1, Pasal 264 ayat 2, Pasal 266 ayat 1, dan Pasal 266 ayat 3 KUHP, tentang pemalsuan surat.

Ilustrasi

Korban kasus pemalsuan surat oleh terdakwa HD ini pun mempertanyakan keputusan bebas yang diberikan terhadap terdakwa.

“Padahal ini sudah jelas melawan hukum, sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan bukti yang otentik,” ujar Djonggi M. Simorangkir, selaku kuasa hukum korban, saat ditemui Senin (17/1).

Dalam putusan pembebasan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan terdakwa Hendra Djaja tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama, kedua, ketiga atau keempat.

“Membebaskan terdakwa HD oleh karena itu dari seluruh dakwaan alternatif penuntut umum,” tulis putusan MA.

Awal mula kasus ini terjadi pada 2018, saat terdakwa menemui korban untuk mendiskusikan pengembalian uang deposito yang sebelumnya dititipkan korban kepada terdakwa di Bank ternama sebesar 30 miliar rupiah.

Namun, selama ini korban hanya mengambil bunga depositonya saja, sedangkan deposito pokoknya belum dapat diambil. Ternyata baru diketahui, bahwa Bank yang menjadi tempat penyimpanan deposito itu tak bisa mencairkan deposito pokok milik korban.

Terdakwa akhirnya mendatangi korban, dan menyatakan akan membayar dengan cara diangsur setiap bulannya sebesar 100 juta juta. Terdakwa pun kemudian menerbitkan sembilan bilyet giro dengan nominal beragam. Namun, setelah giro tersebut diserahkan ke korban, terdakwa malah membuat laporan polisi kehilangan giro yang membuat giro tersebut diblokir oleh bank yang bersangkutan, dan tidak dapat dicairkan.

“Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar,” ucap Djonggi.

Kasus ini pun dilaporkan korban. Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung, terdakwa dinilai bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 263 ayat 2 dengan tuntutan 2,5 tahun penjara.

Djonggi menilai, kasus ini sudah jelas melawan hukum, sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan bukti yang autentik. Namun kemudian terdakwa diputuskan tidak bersalah dan bebas dari tuntutan.

Hal ini pun membuat korban melalui kuasa hukumnya, Djonggi, akan mengajukan kasasi serta pengaduan ke MA dengan nomor pengaduan 01.30/P/XII/2021 tentang permohonan perlindungan hukum, serta keadilan sebagai korban atas putusan bebas terhadap terdakwa HD.***