- Advertisement -

Terduga Pelaku Pengedar Senjata Api Ditangkap Polisidi Bandung

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Seorang wanita dengan inisial HSL telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar karena kedapatan memiliki sejumlah senjata api, baik laras panjang maupun pendek.

Dilansir dari cnnindonesia.com, selain senjata, polisi juga berhasil menyita ribuan butir peluru berbagai kaliber dari tersangka tersebut. Diduga, senjata-senjata tersebut akan dijual oleh pelaku. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari penemuan pengiriman senjata api ke wilayah Bandung. Setelah diselidiki lebih lanjut, polisi menemukan sebuah rumah di wilayah Awiligar, Kabupaten Bandung, yang diduga sebagai tempat penyimpanan senjata.

“Kemudian dilakukan penggeledahan, didapati banyak senjata api,” beber Jules saat rilis kasus tersebut di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (27/3).

Jules menjelaskan bahwa dari rumah di Awiligar, pihaknya berhasil menangkap HSL dan menyita puluhan senjata laras panjang dan pendek. Adapun rinciannya, terdapat 18 senjata laras panjang yang beragam jenisnya, mulai dari sniper hingga senjata serbu, serta 11 senjata laras pendek seperti FN, revolver, dan pistol dengan berbagai kaliber. Selain itu, polisi juga berhasil menyita 9673 butir peluru berbagai ukuran, mulai dari kaliber panjang hingga pendek. Dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa senjata-senjata dan peluru tajam tersebut adalah milik suaminya yang berinisial PKL, yang saat ini tengah mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta.

“Senjata-senjatanya milik suaminya,” kata Jules.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan sementara, HSL telah beberapa kali terlibat dalam penjualan senjata-senjata tersebut.

“Sudah dua kali, dan kita masih dalami siapa pembelinya,” ucap Surawan.

Beberapa barang bukti yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar termasuk satu kotak peluru dengan logo PT Pindad, Persero. Surawan mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan asal-usul kotak yang bertuliskan nama Badan Usaha Milik Negara tersebut. Mereka juga masih menyelidiki bagaimana pelaku tersebut memperoleh senjata dan pasokan peluru tersebut.

“Semua masih kita dalami,” ujar dia.

Surawan menjelaskan bahwa HSL dan suaminya PKL sebelumnya dikenal sebagai penjual senapan angin di Jakarta. Namun, selain menjual senapan angin, keduanya juga terlibat dalam perdagangan senjata api.

“Mereka punya toko senapan, di Jakarta,” terang Surawan.

Karena kepemilikan senjata tersebut, HSL dijerat dengan pasal yang tercantum dalam undang-undang dan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling tinggi pidana mati.