- Advertisement -

Tok! Penyuap Eks Sekdishub Kota Bandung Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan hukuman pidana terhadap Direktur Komersial PT Marktel, Budi Santika, selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti menyuap eks Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Khairur Rijal sebesar Rp 1,3 miliar.

“Menyatakan Budi Santika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim, Ikhwan Hendrato, dikutip dari Rejabar.

Putusan tersebut pun diterima oleh Budi Santika.

Seperti dilansir dari Rejabar, Budi Santika memberikan Rp 1,3 miliar kepada Khairur Rijal sebagai komitmen fee 25 persen dari pengerjaan 15 paket proyek senilai Rp 6,2 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap.

Dalam penjelasan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Sementara itu, Jaksa KPK sebelumnya menuntut Budi Santika dengan hukuman dua tahun penjara. Namun, KPK masih mempertimbangkan putusan tersebut.

“Kami masih pikir-pikir, masih ada waktu sepekan,” kata Tony Indra, perwakilan KPK.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa juga dinilai tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur PT Marktel.

Meskipun demikian, hal yang meringankan bagi terdakwa adalah telah selesai mengerjakan proyek, mengakui dan menyesal atas perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

Maka, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK, menunjukkan adanya pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman bagi terdakwa.***