- Advertisement -

Disnaker Bandung: Ojol Berhak Dapat THR, Namun Ada Syarat yang Perlu Diperhatikan

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan Surat Edaran Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.

Dilansir dari laman detik.com, Andri Darusman, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, menjelaskan bahwa seluruh pekerja di Kota Bandung berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami sudah menerima surat edaran THR bagi pekerja buruh di perusahaan termasuk Kota Bandung. Intinya maksimal H-7 lebaran, perusahaan bisa memberikan THR dan tidak boleh dicicil. Di Kota Bandung total keseluruhan ada 8000-an perusahaan, semua wajib beri THR,” ungkapnya di Balai Kota Bandung, Rabu (20/3/2024).

Dalam surat edaran tersebut, Andri menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan kepada semua pekerja atau buruh, termasuk karyawan tetap, mereka yang telah bekerja minimal satu bulan, serta pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak.

“Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja setahun atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Jika kurang dari setahun, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja, dibagi 12, dikali sebulan upah,” jelasnya.

Andri menjelaskan bahwa dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah menjadi karyawan tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Oleh karena itu, para ojek online (ojol) yang terdaftar di platform digital juga akan memperoleh THR, asalkan telah ada kesepakatan dengan perusahaan terkait.

“Kalau ojol itu nanti harus sesuai kemampuan internal atau aplikator. Bisa saja mereka berikan, sesuai kemampuan dan kesepakatannya. Karena kalau ojol itu kan masuk PKWT. Tapi sejauh ini kami belum ada keluhan atau laporan dari ojol,” sambung Andri.

Andri juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila ada ketidaksesuaian dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Masyarakat dapat menghubungi hotline telepon 1500630, mengakses portal posko THR di laman poskothr.kemnaker.go.id, atau mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 08119521151.

“Kemudian kita akan sosialisasi dan buka posko pengaduan di kantor kami. Baik itu perusahaan atau karyawan bisa melapor jika ada aduan. Kami buka posko setiap hari di jam kerja, yang nanti akan diteruskan ke Provinsi. Karena terkait sanksi dan pengawasan ada di Provinsi,” tutup dia.