- Advertisement -

UMP Jawa Barat Akan Naik 8,03%

Berita Lainnya

BANDUNG, Infobdg.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat akan mengalami kenaikan 8,03% di tahun 2019. Informasi tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil (Kang Emil), dalam gelaran JAPRI (Jawa Barat Punya Informasi) pada Kamis (1/11) pagi.

Kang Emil mengatakan, dengan kenaikan 8,03%, besarnya UMP Jawa Barat akan menjadi Rp 1.668.372,83 yang mulai diberlakukan per tanggal 1 Januari 2019, jumlah tersebut sama seperti diusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur yang telah diserahkan pada 25 Oktober 2018. “saya mengumumkan UMP Jabar 2019 sebesar 1.668.372,83, kenaikan 8,03%,” jelas Kang Emil.

Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Ferry Sofwan, kenaikan UMP ini didasarkan pada PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di mana rumus kenaikan UMP adalah besar UMP tahun sebelumnya ditambahkan dengan angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi (PDB). “Angka inflasi nasional sebesar 2,88% dan angka pertumbuhan penduduk itu 5,15% sehingga digabungkan mencapai 8,03%.” Kata Ferry.

Kang Emil berharap, dengan penetapan  UMP 2019 yang naik, upah minimum Kota/Kabupaten khususnya di Jawa Barat bisa jauh lebih besar. Untuk diketahui, sebelum naik 8,03%, besarnya UMP tahun 2018 adalah Rp 1.544.360,67.