BANDUNG, infobdg.com – Sebuah tim gabungan dari Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Jabar berhasil mengamankan sejumlah petugas parkir ilegal di sekitar Masjid Al Jabbar, Gedebage, Kota Bandung.
Dilasir dari laman resmi jabar.tribunnews.com, menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, tindakan tegas diambil terhadap para petugas parkir yang diduga melakukan pungutan liar kepada wisatawan di sekitar kawasan Al Jabbar.
”Selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap empat orang dengan inisial OK, RA, RM, YS.” jawab Jules Abraham Abast, Rabu (17/4).
Menurutnya, keempat orang tersebut, yakni OK dan RM, terlibat dalam pungutan liar di gerbang/pintu masuk, sedangkan RA bertugas di area parkir B, dan YS di area parkir C Masjid Al Jabbar.
Pelanggarannya terutama terkait dengan tiket parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka menggunakan kertas fotokopi dengan nomor seri yang sama, tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Nilai besaran biaya parkir tidak sesuai dengan Perwal No. 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir di luar badan jalan,” ucapnya.
Mereka juga mengenakan biaya parkir kepada wisatawan baik saat masuk maupun keluar dari area parkir. Proses pencatatan waktu masuk dan keluar parkir dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin cetak tiket parkir otomatis.
Tim Saber Pungli berhasil menyita uang tunai hasil penarikan parkir sebesar Rp 1,4 juta dari dua orang juru parkir di Gate B dan C, serta Rp 89 ribu dari mereka.
“Setelah dilakukannya penindakan, petugas satgas saber pungli akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan Masjid Al Jabbar guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum juru parkir liar di kawasan Masjid Al Jabbar Kota Bandung,” ungkapnya.
“Terhadap para juru parkir, setelah diperiksa dan dilakukan pembinaan telah dipulangkan.”
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik parkir liar di seluruh wilayah kota.
Bambang menyatakan bahwa ia telah memberikan instruksi kepada Dinas Perhubungan untuk segera mengidentifikasi dan menangani masalah tersebut dengan cara yang persuasif.
“Soal parkir liar ini adalah pekerjaan rumah yang tentunya harus bisa diselesaikan. Identifikasi dulu persoalannya, kemudian penanganannya. Itu persuasif dan tidak menutup kemungkinan ada penanganan yang lebih,” balas Bambang.
Bambang menekankan pentingnya penyelesaian masalah parkir liar ini segera dilakukan karena dapat memengaruhi ketertiban kota. Terutama bagi Kota Bandung yang dikenal sebagai kota jasa dan pariwisata, hal ini tentu juga dapat berdampak pada sektor pariwisata.
“Parkir liar atau getok parkir itu berdampak pada wisatawan. Kenyamanan itu adalah hal yang utama. Kita coba uraikan persoalannya,” jawabnya.
Bambang juga menyatakan bahwa ia akan mengambil tindakan tegas jika ada keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam praktik parkir liar di Kota Bandung.
“Manakala kita bicaranya soal ASN kota, tentunya ada sebuah aturan. Kita akan tindak jika ada keterlibatan,” ungkapnya.
Bambang mengajak masyarakat untuk menggunakan tempat parkir resmi dan melaporkan segala penyelewengan terkait tarif parkir yang terjadi.
“Edukasi kepada warga dan kepada siapapun harus terus dilakukan. Mari kita sama-sama selesaikan,” tegasnya.
Tidak hanya di Kota Bandung, Tim Saber Pungli juga berhasil menangkap empat orang tukang parkir di objek wisata Perkebunan Teh Rancabali, Kabupaten Bandung.
Ketua Unit Pelaksana Program Saber Pungli (UPP) Kabupaten Bandung, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap para tukang parkir tersebut dilakukan pada hari Senin, tanggal 15 April.
“Ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang berkunjung ke tempat wisata perkebunan teh Walini, selanjutnya tim melakukan klarifikasi terhadap keempat orang tersebut,” beber Maruly.
Menurut Maruly, keempat orang yang diduga melakukan pungli parkir liar di objek wisata tersebut, yakni CS, H, WS, dan T.
“Mereka petugas parkir liar untuk kendaraan sepeda motor dan mobil, meminta uang parkir yang nilainya tidak sesuai dengan peraturan daerah,” jelasnya. Untuk perbuatannya, Tim Saber Pungli melakukan penindakan terhadap keempatnya.
“Mereka diberikan pembinaan dan membuatkan surat pernyataan, tidak akan melakukan perbuatan yang sama kembali,” katanya.
Sebelumnya, penangkapan terhadap tukang parkir yang melakukan pungutan liar juga dilakukan oleh Jajaran Polres Karawang. Tukang parkir tersebut diamankan karena meminta uang sebesar Rp 15 ribu dari pengunjung minimarket di Kecamatan Batujaya, Karawang, dengan alasan THR.
Kepala Bagian Humas Polres Karawang, Ipda Engkus Kusmayadi, mengungkapkan bahwa anggota Polsek Batujaya telah mendatangi dan memberikan pembinaan kepada terduga pelaku tukang parkir tersebut.
Pelaku tersebut bernama ZZF (24) dan merupakan warga Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Karawang. Kusmayadi menyatakan bahwa pelaku telah meminta maaf atas tindakannya.