- Advertisement -

Wajib Izin! Sekolah di Bandung Harus Memenuhi Persyaratan Disdik dan Dishub untuk Studi Tur

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, telah mengeluarkan surat edaran (SE) dari Penjabat (Pj) Wali Kota terkait pelaksanaan studi tur.

Dilansir dari laman medcom, dalam SE tersebut, pihak sekolah diwajibkan untuk memiliki izin dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan untuk kegiatan studi tur.

Aturan ini tertuang dalam SE Nomor 063-Setda/2024 tentang kegiatan studi tur pada satuan pendidikan yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, pada Senin, 13 Mei 2024.

Bambang menjelaskan bahwa Pemkot Bandung tidak melarang setiap sekolah untuk melakukan kegiatan studi tur. Namun, pihak sekolah harus melalui berbagai tahapan, terutama pengecekan kendaraan yang akan digunakan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung.

“Bukan tidak boleh, tetapi tentunya harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan berkenaan dengan uji laik dan uji operasi kendaraan,” tutur Bambang di Bandung, Kamis, 16 Mei 2024.

Ia mengakui bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan, seperti yang dialami oleh rombongan siswa SMK Lingga Kencana di Kota Depok, yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Kabupaten Subang. Kecelakaan tersebut disebabkan oleh bus yang tidak layak jalan.

Bahkan, Bambang lebih menekankan agar pihak sekolah lebih memprioritaskan studi tur di dalam kota. Menurutnya, ada banyak aspek yang bisa dipelajari oleh para pelajar di Kota Bandung, baik tentang sejarah, budaya, dan hal lainnya.

“Kalau misalkan yang pertama dilihat adalah asas kemanfaatannya, kalau misalkan keluar dari kota Bandung, toh di Bandung juga banyak pilihan,” pungkasnya.