- Advertisement -

Zona Merah, Bandung Berlakukan PSBB Proporsional Lagi

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Sebagai respon atas kembalinya status zona merah Covid-19 di Kota Bandung, maka Pemkot Bandung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yang akan diberlakukan selama 14 hari ke depan.

Dinyatakan Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial, bahwa pembatasan ini dilakukan demi menjaga sektor kesehatan agar tak terus merosot. Namun juga berupaya juga agar sektor ekonomi di Kota Bandung tetap bergulir. Salah satunya yaitu merevisi relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe.

Dengan demikian, maka jam operasional tutup pada pukul 20.00 WIB dari sebelumnya tutup pukul 21.00 WIB.

“Dengan maksimal kapasitas pengunjung 30%,” tegas Oded, usai menggelar Rapat Terbatas di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12).

Khusus sejumlah tempat atau fasilitas publik milik Pemkot Bandung, Oded memutuskan untuk menutup total. fasilitas tersebut di antaranya, yakni taman dan alun-alun agar meminimalisir kerumunan.

Tak hanya itu, tempat wisata dan tempat hiburan juga dibatasi menjadi maksimal 30% dari kapasitas pengunjung dari sebelumnya 50%.

“Termasuk juga tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung dan kegiatan pernikahan,” jelasnya.

Pada masa PSBB Proporsional, kebijakan Work From Home (WFH) juga berlaku sebanyak 70%. Untuk seluruh unit kerja di lingkungan Pemkot Bandung hanya diperkenankan mempekerjakan pegawainya tidak lebih dari 30%.

Oded mengungkapkan, Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Bandung membahas penutupan sejumlah ruas jalan. Salah satunya Jalan Dipati Ukur yang memiliki potensi kerumunan cukup tinggi

“Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian. Terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih dikoordinasikan bersama kepolisian. Salah satunya adalah Jalan Dipati Ukur,” tegasnya.

Oded pun telah menginstruksikan untuk setiap Tim Gugus Tugas Covid-19 di tingkat kota sampai ke kelurahan untuk lebih ketat dalam menegakan aturan protokol kesehatan. Tanpa terkecuali, pengawasan ketat terhadap di pasar-pasar tradisional.

Oded juga mengaku akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk menyediakan semacam rumah sakit darurat, atau tambahan penampungan sebagai tempat isolasi. Utamanya, diperuntukan bagi Orang Tanpa Gejala (OTG).

“Eksisting hari ini, rumah isolasi sudah penuh. Oleh karena itu kita terus berupaya menghadirkannya. Kita sudah mendapatkan tambahan-tambahan agar bisa tertangani. Tapi untuk antisipasi ke depan kita tetap berupaya dengan berkoordinasi dengan provinsi. Kita akan upayakan lagi penambahan,” bebernya.

Di luar itu, Oded kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ekstra waspada. Termasuk juga membatasi aktivitasnya yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

“Sekali lagi kami mengingatkan kepada masyarakat. Setelah berkegiatan di luar rumah, saat pulang jangan langsung berkontak dengan anggota keluarga. Biasakan bersih-bersih atau mandi dahulu,” tandas dia.

“Simpan pakaian yang telah digunakan untuk segera dicuci. Setelah itu jika perlu silahkan gunakan masker di rumah. Dengan ini penyebaran kasus klaster keluarga dapat dicegah,” imbau Oded.