BANDUNG, infobdg.com – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat mengadakan Seminar dan Diskusi Panel bertajuk “Membangun Semangat Perjuangan Bersama Mewujudkan UMSK Tahun 2019 Jawa Barat Menjelang Pileg & Pilpres 2019 Lancar, Aman, dan Damai” pada Kamis (14/2), di Hotel Lodaya, Bandung.

Diskusi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ir. H. Pupun Saefunudin, dimana fokus pembahasannya mengenai penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dan menanggapi Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 15 Tahun 2018 tentang upah minimum.

Advertisement

Dalam sambutannya, Pupun menyatakan penetapan tersebut ditentukan dengan dua cara. Ia mengatakan, penetapan itu dilihat dari memperhatikan besaran tingkat inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto yang menurutnya berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya.

“Penetapan upah minimum dilakukan dengan formulasi yang telah ditentukan dengan memperhatikan besaran tingkat inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto,” papar Pupun.

Pupun menjelaskan, dalam penetapan sebelumnya pemerintah memperhatikan dengan mempertimbangkan hasil survey kebutuhan hidup layak yang menjadi indikator kinerja para kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan begitu, menurutnya kondisi yang kondusif disertai dengan ketepatan waktu dalam penetapan upah minimum merupakan prioritas bagi pemerintah agar dapat mewujudkan hal tersebut karena mempunyai penilaian khusus dari mendagri.

“Komisi yang kondusif beserta ketepatan waktu di dalam penetapan upah merupakan hal utama prioritas bagi pemerintah untuk bisa mewujudkan itu, karena ada penilaian khusus dari mendagri,” ujarnya.

Pupun juga berterimakasih kepada para serikat buruh, karena penetapan upah minimum di Provinsi Jawa Barat dapat berjalan kondusif. Karena penetapan tersebut berpengaruh terhadap kondisi hubungan industrial yang hingga saat ini masih kondusif.

Ia pun mengatakan bahwa Peraturan Menteri No.15 itu masih terdapat ketidaksesuaian. Ketidaksesuaian tersebut ia harap dapat terselesaikan dengan adanya diskusi dengan semua sektor baik Apindo, SPSI, dan pemerintah.

Previous articleTempat Makan Ramen, Udon, dan Soba Recommended di Bandung
Next articleBukit Saung Bambu, Penginapan Epic di Caringin Tilu Bandung