BANDUNG, infobdg.com – Perilaku sejumlah masyarakat yang masih menerobos perlintasan kereta api, khususnya di Kota Bandung, masih marak ditemui. Tapi tahukah Wargi Bandung kalau ada sanksi yang menanti apabila masih nekat menerobos perlintasan kereta api?

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, Noxy Citrea Bridara, mengungkapkan keprihatinannya atas hal ini. Menurutnya, menerobos perlintasan kereta api sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan serius bahkan kematian. Peraturan mengenai hal tersebut sudah dibuat namun masih sering dilanggar.

“Setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta, maka mereka sudah melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas dan bisa terkena sanksi,” tegas Noxy, ditemui di Stasiun Bandung, Selasa (12/6).

Advertisement
Foto : Railfans Bandung @ppkadaop2bd

Berdasarkan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu kereta sudah ditutup. Selain itu, berdasarkan pasal tersebut pula pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu yang melintasi rel. Apabila peraturan tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Noxy mengatakan, ada tiga hal yang bisa dijadikan solusi untuk mencegah penerobosan di perlintasan kereta api, yakni solusi hukum, solusi infrastruktur, dan solusi budaya.

Solusi hukum diperlukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar. Menurut Noxy, jika memang sanksinya sudah jelas dalam undang-undang maka masyarakat yang melanggar bisa ditindak.

“Iya, bisa saja mereka ditilang, kan sanksinya sudah jelas di undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya itu. Ini perlu untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar di perlintasan kereta api,” ungkap Noxy.

Kedua adalah solusi infrastruktur. Sesuai pasal 91 dan 94 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yaitu dengan membuat perpotongan jalur kereta api menjadi tidak sebidang misalnya dengan membuat flyover atau underpass. Atau pemerintah daerah bisa segera menutup perlintasan sebidang tanpa izin.

Solusi terakhir adalah budaya, di mana masyarakat harus aktif untuk saling mengingatkan dalam masalah perlintasan kereta api. Noxy yakin solusi ketiga ini akan akan efektif bila didukung dengan hukum untuk mampu mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan kereta api.

Noxy menghimbau agar seluruh masyarakat pengguna jalan bisa menaati rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati perlintasan kereta api sebidang. “Pengguna jalan harus tetap waspada dan mawas diri, tengok kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun,” tegasnya.

Previous articlePengembangan Makanan Halal Jadi Fokus Kerja Sama Bandung-Belgia
Next articlePasar Komik Bandung 8