BANDUNG, infobdg.com – Sepanjang tahun 2019, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menyegel 24 reklame dan megatron ilegal, serta menyita 638 reklame kecil seperti baligo dan umbul-umbul yang tersebar di wilayah Kota Bandung.

Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi. Foto: Humas Pemkot Bandung

Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi mengatakan, pelanggaran pemasangan reklame masih marak ditemui karena kurangnya kesadaran pengiklan akan perizinan.

“Mereka kurang sadar soal perizinan. Hanya memikirkan keuntungan saja, tidak mau memikirkan tentang pembayaran pajak dan sebagainya,” ujar Taspen, ditemui di Balai Kota Bandung, Rabu (11/9).

Advertisement

Taspen mengungkapkan, kawasan yang sering terjadi pelanggaran didominasi di Jalan L.L.R.E Martadinata, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Pasir kaliki, dan Jalan Dr Djunjunan.

“Jika itu melanggar, tidak ada izin dan sebagainya. Ya kita tindak untuk ditertibkan,” tegasnya.

Mengenai para Pedagang Kaki Lima (PKL), Taspen meyakinkan bahwa pihaknya terus melakukan penertiban, terutama untuk kawasan Zona Merah.

Sesuai data Dinas KUMKM (Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah), jumlah PKL di Kota Bandung mencapai 22.359. Taspen meyakinkan bahwa pihaknya terus melakukan penertiban apabila menemukan PKL yang membandel, terutama untuk kawasan Zona Merah. Ia menambahkan, jika terdapat masyarakat yang membeli di wilayah zona merah, pihaknya akan semakin memasifkannya agar masyarakat lebih disiplin dan memahami bagaimana zona dalam PKL.

“Jika ketahuan ada yang melanggar, kita diawali dengan mengingatkan terlebih dahulu, lalu meminta identitasnya. Jika orang yang sama masih melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan tindakan dengan denda paksa sebesar Rp 250.000,” tandas dia.

Previous articleGlow Art Festival Siap Jadi Acara Puncak Peringatan Hari Jadi Kota Bandung ke-209
Next articlePresiden RI ke-3 BJ Habibie Meninggal Dunia