- Advertisement -

3 Hari Operasi, 227 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring dan Denda Hingga 2,5 Juta

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini tengah memasifkan operasi pengetatan protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan baru (AKB). Selama tiga hari pelaksanaan kegiatan di tujuh kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil mengumpulkan denda administrasi hingga Rp 2.550.000.

Foto: Humas Kota Bandung

“Total pelanggar yang tercatat sebanyak 227 orang. Pengenaan sanksi tersebut terkait pelanggaran protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker,” ujar Rasdian Setiadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Sabtu (14/11) pagi.

Rasdian mengungkapkan, para pelanggar yang dikenakan sanksi denda administrasi sebanyak 51 orang. Sedangkan 158 lainnya dikenai sanksi sosial. Sisanya delapan belas orang diberikan teguran tertulis.

“Khusus denda administrasi, setiap pelanggar membayar Rp 50.000. Perlu diingat bila denda tersebut disetorkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” terang dia.

Sebanyak tujuh kecamatan yang menjadi sasaran operasi perketatan AKB pada minggu ke-2 November 2020 meliputi Kecamatan Panyileukan, Gedebage, Rancasari, Buahaatu, Lengkong, Batununggal dan Sumur Bandung.

“Kami masih akan melanjutkan kegiatan serupa ke 23 kecamatan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan (Kasi Sidik Tindak) Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menjelaskan, pada hari ketiga pelaksanaan kegiatan tepatnya Jumat (13/11), petugas gabungan berhasil menindak 97 pelanggar di tiga kecamatan. Kecamatan tersebut meliputi Lengkong, Batununggal, hingga Sumur Bandung.

“Jumat kemarin ada dua belas orang pelanggar yang dikenakan sanksi membayar denda administrasi. Sedangkan 85 orang lainnya diberikan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan di sekitar lokasi operasi,” ungkap Mujahid.

Ia menemabahkan berbeda dengan dua hari sebelumnya, pengenaan sanksi hanya dua jenis.

“Kita di lapangan tentu melihat beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap pengenaan sanksi pada masa AKB ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat. Namun, ia berharap kesadaran dari diri sendiri lebih diutamakan.

“Jadi, menggunakan masker bukan karena ada operasi dimana-mana. Tetapi karena kita sadar bila menggunakan masker adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang manfaatnya untuk diri sendiri, keluarga dan orang di sekitar kita,” tandasnya.