- Advertisement -

Aksi Pencurian di Perumahan Bandung Timur, Deretan Barang Berharga Dirampas Pelaku

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Peristiwa tragis pencurian dengan kekerasan mengguncang Komplek Perumahan Bandung Timur Regency, Cinambo, Kota Bandung pada Rabu (7/2/24), sekitar pukul 10 pagi.

Rumah tersebut menjadi saksi ketika beberapa individu melakukan tindakan perampokan yang keji. Para saksi, dengan inisial YS (45), AI (51), G (14), dan GS (52), menyaksikan aksi mencekam tersebut.

Pelaku dari tindakan kejahatan ini teridentifikasi sebagai Deni Hamdani alias Gopar, Pugi Batega, Roni Mardini alias Joni, serta seorang pelaku lain yang masih dalam pengejaran, Rian Salman.

Motif dari kejahatan ini didasari oleh kebutuhan ekonomi, namun metode yang digunakan cukup keji. Ketika aksi pencurian berlangsung, para pelaku menyamar sebagai calon penyewa rumah di sebelah lokasi. Mereka kemudian menyekap para saksi, menggunakan alat yang menyerupai senjata dan melakban mulut, mata, serta tangan mereka.

Setelah berhasil melumpuhkan para saksi, para pelaku merampas barang-barang berharga milik korban dan melarikan diri.

Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk senjata tiruan, kendaraan, perhiasan, perangkat elektronik, dan dokumen penting. Barang-barang yang berhasil dicuri antara lain:

  • BPKB dan STNK Mobil Pajero
  • BPKB dan STNK Mobil Honda CRV
  • BPKB dan STNK Sepeda motor Yamaha Mio
  • BPKB dan STNK Sepeda motor Yamaha Filano
  • Buku Nikah dan Paspor, 2 buah buku tabungan Bank BRI
  • Uang tunai sebesar Rp10.000.000
  • 4 buah laptop
  • 5 buah cincin emas 10 gram dan kalung emas
  • Jam tangan merk Coach
  • 5 buah handphone
  • 1 Unit Kendaraan R-4 Merk Mitsubishi Pajero Merah.

Meskipun aksi kejahatan ini telah berhasil dilaporkan oleh saksi GS, namun pelaku yang masih buron, yakni Rian Salman, masih belum berhasil ditangkap.

Dari kejadian ini, pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 365 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.***