- Advertisement - Bapenda Bandung

APINDO Jabar: Kebijakan UMSK Berpotensi Tingkatkan PHK dan Relokasi

Berita Lainnya

- Advertisement - Bapenda Bandung

BANDUNG, infobdg.com – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, menyampaikan kritik tajam terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 yang diterbitkan pada 27 Desember 2024. SK tersebut mengatur perubahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat untuk tahun 2025.

APINDO Jabar menilai SK ini memiliki sejumlah persoalan mendasar, termasuk potensi ancaman terhadap keberlangsungan sektor padat karya dan dugaan cacat hukum.

Menurut Ning, kebijakan yang memasukkan sektor padat karya sebagai bagian dari UMSK berisiko membebani industri yang menjadi pilar ekonomi nasional.

“Di tengah situasi sulit, kebijakan ini dapat mengancam keberlangsungan usaha dan lapangan kerja. Padahal, Presiden telah menegaskan pentingnya menyelamatkan sektor ini,” ujarnya.

Meski SK tersebut hanya mencakup perusahaan multinasional, Ning menilai definisi multinasional yang digunakan terlalu sempit dan dapat menimbulkan interpretasi keliru.

“Perusahaan yang memproduksi merek internasional, seperti Nike atau Adidas, tidak otomatis dianggap multinasional kecuali memiliki operasi di berbagai negara,” jelasnya.

APINDO Jabar juga menyoroti ketentuan yang menyatakan UMSK hanya berlaku bagi perusahaan yang mampu membayarnya. Menurut Ning, kebijakan ini tidak mengatasi tantangan utama yang dihadapi dunia usaha, seperti penurunan pesanan dan persaingan ketat.

Ning menilai perubahan mendadak dalam SK Gubernur menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan iklim investasi di Jawa Barat.

“Ini melemahkan kepercayaan investor dan dapat memicu relokasi perusahaan ke daerah lain atau bahkan ke negara lain yang lebih stabil,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa gelombang relokasi ini berpotensi meningkatkan angka pengangguran di Jawa Barat, yang saat ini sudah menjadi yang tertinggi secara nasional.

APINDO Jabar menilai SK ini melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Pertama, SK diterbitkan melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu 18 Desember 2024. Kedua, SK mencakup sektor padat karya yang tidak sesuai dengan kriteria sektor tertentu. Ketiga, keputusan ini tidak didasarkan pada kesepakatan Dewan Pengupahan, melainkan dilakukan secara sepihak.

“Apakah sebuah kebijakan yang jelas cacat hukum tetap harus diikuti?” tanya Ning.

Ia menegaskan, penerbitan SK yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) juga bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Sebagai langkah lanjut, Ning meminta pengusaha di Jawa Barat untuk cermat dalam menyikapi SK ini. Ia juga mengimbau auditor compliance perusahaan untuk menjalankan tugas dengan adil dan mematuhi kaidah hukum yang berlaku.

“Jika produk hukum ini cacat, mengikuti yang salah hanya akan memperburuk situasi,” tegasnya.

APINDO Jabar mendesak agar kebijakan terkait UMSK dikaji ulang secara mendalam dengan melibatkan semua pihak. Menurut Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik APINDO Jabar, Yohan Ibrahim, langkah ini penting untuk memastikan regulasi yang dikeluarkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan bermanfaat bagi semua pihak.***

Ikuti update artikel pilihan lainnya dari kami di WhatsApp Channel dan bergabung ke Komunitas WA Infobdg untuk berbagi informasi cepat