- Advertisement -

ASN Pemprov Jabar Mulai Bekerja, Pelayanan Pada Masyarakat Normal Kembali

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Hari ini, Selasa (26/5), Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah mulai bekerja. Seluruh instansi telah membuka kembali pelayanan langsung bagi masyarakat usai libur hari raya Idulfitri.

Humas Jabar

Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, bahwa penyesuaian sistem kerja yang memungkinkan ASN Pemprov Jabar bekerja dari rumah melalui mekanisme sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) masih berlaku sampai 29 Mei.

“Tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar nomor 800/47/BKD. Meski begitu, pelayanan kepada masyarakat di semua instansi berjalan optimal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dan akan dilakukan evaluasi kembali berdasarkan kebutuhan dan arahan pimpinan,” kata Setiawan, di Bandung, Selasa (26/5).

Menurutnya, untuk para pejabat dan ASN Pemprov Jabar yang mengikuti kebijakan penyesuaian sistem kerja fleksibel ini, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya diatur oleh para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing.

“Pembagian dan distribusi kerja dapat dilakukan secara online, seperti email atau penyampai pesan lainnya,” ucap dia.

“Usai bekerja pada hari itu, semua ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus melaporkan pekerjaannya melalui TRK (Tunjangan Remunerasi Kinerja),” tambahnya.

Sementara terkait pelaksanaan rapat-rapat rutin dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik maupun aplikasi berbasis teknologi komunikasi dan informasi lainnya.

“Jika memang rapatnya harus bertemu muka, karena misalnya urgensi yang sangat tinggi dan harus diselenggarakan rapat di kantor, harus diperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus Covid-19,” jelas Setiawan.

Ia menyatakan, khusus dinas/badan/biro di lingkungan Pemprov Jabar yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat, dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanan bisa dilakukan secara online.

“Tetapi, apabila harus tetap dilakukan di kantor, maka petugas dilakukan dengan sistem shift sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” bebernya.

Seperti salah satunya Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah/SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) yang sudah beroperasi. Jam operasional SAMSAT pada Senin-Kamis dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam operasional SAMSAT dimulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Sementara pada hari Sabtu, jam operasional SAMSAT pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

Jam operasional tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020. Kemudian, Layanan SAMSAT lainnya seperti SAMSAT Outlet, Samling, Samdong, dan Samades, jam operasional menyesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan protokol kesehatan. Pelayanan e-SAMSAT tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, Setiawan pun memastikan pejabat struktural, pejabat fungsional maupun pejabat pelaksana yang mengalami gangguan kesehatan akan melaporkan kepada atasan langsungnya dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Jika ada ASN yang ternyata berstatus ODP dan PDP, maka kepala dinas, kepala biro maupun kepala badan, harus segera melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, agar segera dilakukan penanganan dan tindak lanjut pengawasan kepada yang bersangkutan, sesuai protokol penanganan pasien yang terdampak COVID-19,” tandasnya.