BANDUNG, infobdg.com – Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Bandung terbongkar setelah polisi mengembangkan penyelidikan terhadap sebuah truk yang diduga digunakan untuk membeli solar secara berulang di sejumlah SPBU.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melalui Tim Unit I Satresmob mengungkap kasus tersebut di kawasan Gedebage, Kota Bandung. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita ribuan liter solar subsidi, kendaraan yang telah dimodifikasi, serta sejumlah barang bukti lain.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pembelian solar bersubsidi. Polisi kemudian melakukan pemantauan di sejumlah SPBU di kawasan Gedebage, Kecamatan Cinambo, pada Minggu (18/10/2026).
Petugas mencurigai sebuah truk Mitsubishi Ragasa bernomor polisi D 8614 YD yang tengah mengantre untuk mengisi solar di SPBU Jalan Moch. Toha, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Sekitar pukul 02.35 WIB, polisi menyergap truk tersebut saat melakukan pengisian BBM. Dari pemeriksaan, petugas menemukan galon air mineral berkapasitas 15 liter yang diduga digunakan untuk menampung solar subsidi hasil pembelian berulang.
Di dalam truk, polisi menemukan lima galon berisi solar dan 17 galon kosong. Petugas juga menyita 49 foto barcode Bio Solar serta 10 pelat nomor kendaraan berbeda yang diduga digunakan untuk mengelabui pengawasan SPBU.
Pengemudi truk berinisial Ardiansyah kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari keterangan awal, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi.
Pengembangan kasus mengarah ke sebuah gudang di kawasan Gede Bage Tengah, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu truk Mitsubishi Ragasa yang mengangkut empat tangki penampung atau kempu. Dua tangki masing-masing berisi sekitar 1.000 liter solar, sementara dua lainnya dalam kondisi kosong.
Polisi juga menemukan 57 galon berisi solar subsidi dengan total volume 855 liter. Seorang penjaga gudang berinisial Rohendi turut diamankan untuk diperiksa.
Kanit I Satresmob Bareskrim Polri AKBP Harry Azhar mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penimbunan solar bersubsidi.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di sejumlah wilayah di Bandung dan sekitar. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas pembelian solar bersubsidi secara berulang yang diduga untuk ditimbun,” kata Harry, dilansir dari JPNN Jabar.
Sementara itu, Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi menyebut pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan energi bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat yang berhak,” ujar Arsya.
Seluruh barang bukti, termasuk solar subsidi, truk modifikasi, mesin pompa, galon, dan pelat nomor kendaraan, telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan penimbunan tersebut. Penyidik juga mendalami asal-usul solar serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima. Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi berpotensi mengganggu ketersediaan energi serta merugikan negara.***

