- Advertisement -

Covid-19 Belum Usai, Masih Ada Tempat Hiburan yang Tak Taat Prokes

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Masih berupaya dalam menekan penyebaran virus, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tak henti mengingatkan seluruh pihak untuk memperhatikan tempat-tempat wisata maupun hiburan yang buka saat pandemi.

Ditegaskan Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, tempat wisata dan hiburan yang buka wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.

Didasari acuan itu, ditemukan banyak tempat hiburan di Kota Bandung yang tidak mematuhi prokes pada masa pandemi dan membuat masyarakat Kota Bandung resah akan hal tersebut.

Jajaran Organisasi Masyarakat Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) DPC Kota Bandung pun akhirnya membentuk tim investigasi untuk meninjau langsung ke lapangan terkait pelanggaran protokol kesehatan di tempat hiburan.

Dikatakan Ketua GPAB DPC Kota Bandung, Sandi Pribadi, pihaknya telah menelusuri beberapa tempat hiburan di Kota Bandung yang menurutnya sangat diluar dugaan, dimana ada beberapa tempat hiburan yang buka, tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan ber oprasi sampai pukul 03.00 pagi, dan disinyalir pengunjung lebih dari 50% salah satunya di tempat hiburan malam yang berada di Jalan Kebonjati Kota Bandung.

“Saya langsung bikin tim investigasi buat menelusuri itu, kenyataannya prokes tidak dipakai kaya yang di Jalan Kebonjati, buka sampai jam tiga yang aturan seharusnya sampai jam 12 malam,” kata Sandi, Selasa (1/6).

Sandi berharap, instansi terkait dapat menegur tempat hiburan yang nakal, sebagaimana yang dikatakan Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo, untuk menekan laju perkembangan virus Covid-19 di kota Bandung.

“Saya memepertanyakan kejelasan aturan dari pembuat kebijakan yang cenderung tajam keatas tumpul kebawah, dimana penegak perda? Masa cuma nertibin PKL doang?,” tegasnya.

Rencananya, DPC GPAB Kota Bandung, akan mengklarifikasi hal tersebut ke instansi yang terkait, dan bisa jadi mengadakan aksi penutupan hiburan jika memang ada tempat-tempat hiburan yang buka, tanpa memperhatikan prokes.