- Advertisement -

Dalam Sepekan, 52 Ribu Knalpot Brong Ditindak Polisi

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Terkait dengan penindakan knalpot bising di Bandung, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta melibatkan penegakan hukum.

“Hari ini saya datang ke Bandung dengan penanganan knalpot yang tidak sesuai dengan spek atau knalpot brong jadi kita sudah memberikan petunjuk arahan terkait dengan penanganan knalpot brong ini,” ucap Aan, dilansir dari laman resmi Viva, Kamis, 11 Januari 2024.

Dia mengungkapkan informasi tersebut ketika mengumumkan penindakan terhadap knalpot bising di Bandung. Menurutnya, selama Minggu pertama bulan Januari 2024, lebih dari 50 ribu pelanggaran knalpot bising berhasil ditindak oleh Korps Bhayangkara di kota tersebut.

“Data di kepolisian kita sudah menindak sekitar 430 ribu lebih di seluruh Indonesia, kita melakukan penindakan di tahun 2021, kemudian di Bandung sendiri ada 52 ribu lebih dari periode 1 Januari sampai tanggal 7 Januari atau satu minggu,” bebernya.

Aan menyatakan bahwa perilaku yang ada di masyarakat selain melanggar aturan lalu lintas juga mengganggu ketertiban umum terkait dengan penggunaan knalpot brong. Ditegaskannya bahwa penggunaan knalpot bising/brong seringkali dikaitkan dengan aksi kebut-kebutan.

Upaya edukasi dan sosialisasi akan terus dilakukan untuk mengurangi penggunaan knalpot brong, melalui tindakan terhadap pengguna knalpot brong.

“Kita berharap seluruh masyarakat juga ikut bersama-sama mencegah, mengingatkan, mulai dari rumah, untuk mengganti tidak menggunakan knalpot brong,” ucapnya.