- Advertisement -

Dinilai Resahkan Kalangan Pengusaha, Apindo Jabar Desak Ridwan Kamil Batalkan SK Kenaikan Upah Buruh

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk membatalkan surat keputusan (SK) Kenaikan Upah yang sebelumnya telah ditandatangani pada 3 Januari 2022 lalu.

Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu

SK yang dimaksud adalah Nomor 561/KEP. 874-Kesra/2022 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun pada perusahaan di Jawa Barat.

Dalam SK tersebut, Gubernur Jawa Barat memberikan aturan kenaikan UMK sebesar 3,27% hingga 5% dari besaran UMK 2022, di mana kenaikan UMK tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.

Terkait hal ini, Apindo Jabar menilai, sang Gubernur telah mengeluarkan SK tanpa dasar yang jelas. Bahkan menurut Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu, SK yang telah disahkan ini justru menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha.

“SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. SK tersebut membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha,” kata Ning Wahyu, dalam keterangan resminya, Rabu (5/1/2022).

Menurut Ning, kewenangan Gubernur dalam penentuan upah hanya terbatas pada dua hal. Yakni pertama, dalam PP Nomor 36/2021 Pasal 27 ayat 1, yang mana disebutkan Gubernur wajib menentukan Upah Minimum Provinsi setiap tahun.

Kedua, dalam PP Nomor 36/2021 Pasal 30 ayat 1, yang mana disebutkan Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota dengan syarat tertentu.

Ditegaskan Ning, kedua hal tersebut justru bertolak belakang dengan SK yang dikeluarkan Kang Emil, sapaan akrab Gubernur Jabar itu. Sebab, struktur skala upah atau dalam hal ini kenaikan upah, bukan kewenangan Gubernur.

“Struktur skala upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Ning.

Pula berdasarkan Permenaker Nomor 1/2017 Pasal 4 poin 4, disebutkan penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.

Pasal 5 pun menjelaskan, bahwa struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

Hal ini membuat Ning mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk mencabut kembali SK yang sudah ditandatangani itu. Jika tidak, para pengusaha akan bersiap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).***