- Advertisement -

Dishub dan Satpol PP Kab. Bandung Siap Tindak Tegas Juru Parkir Liar di Minimarket

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Bandung akan menindak tegas juru parkir liar yang sering beroperasi di sekitar minimarket.

Dilansir dari Detik, Kepala UPT Parkir Dishub Kabupaten Bandung, Ruddy Heryadi, menyatakan bahwa fenomena juru parkir liar menjadi isu nasional yang memerlukan koordinasi lintas daerah.

“Untuk juru parkir liar ini, kami sedang berkoordinasi dengan Satpol PP. Kebetulan ada peraturan daerah tentang ketertiban umum, yaitu Pasal 10 Perda Nomor 5 Tahun 2015,” kata Ruddy, dikutip dari Detik, Rabu (22/5).

Dalam peraturan tersebut, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pungutan uang terhadap kendaraan pribadi, angkutan umum, dan angkutan barang yang melintas di jalan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polresta Bandung dan Satpol PP. Insyaallah, kami akan segera turun ke lapangan untuk menanggapi keresahan masyarakat. Fokus awal kami adalah penertiban di sekitar minimarket,” lanjut Ruddy.

Ruddy menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara parkir liar dan juru parkir liar agar penindakan dapat dilakukan dengan tepat. Menurutnya, parkir liar adalah penggunaan tempat yang tidak diperuntukkan sebagai lahan parkir, seperti yang terjadi di depan Pengadilan Agama Soreang.

“Penindakannya bisa menggunakan UU Tahun 2009, dengan penegakan langsung dari kepolisian melalui penilangan,” ucap Ruddy.

Kepala Dishub Kabupaten Bandung, Hilman Kadar, menegaskan bahwa juru parkir di minimarket telah melanggar aturan karena lahan minimarket masuk dalam kategori off-street, yang sudah dikenai pajak.

“Mereka sudah bayar pajak. Jadi, pengunjung yang datang ke swalayan atau minimarket seharusnya tidak dipungut biaya parkir,” kata Hilman.

Hilman menambahkan bahwa lahan parkir yang dikelola Dishub adalah yang masuk dalam kategori on-street, dengan 152 titik lokasi parkir yang dikelola oleh Kabupaten Bandung.

“Kalau yang on-street, kita tarik retribusi. Namun, untuk yang di minimarket itu masuk ke Bapenda, sehingga pengunjung tidak perlu membayar parkir lagi,” pungkas Hilman.***