- Advertisement -

DitReskrimsus Polda Jabar Ungkap Kasus Penjualan Produk Kadaluwarsa

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil membongkar kasus penjualan barang bekas terdampak banjir. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menyita semua produk bekas banjir itu di sebuah komplek pergudangan Jalan Moh Toha, Kabupaten Bandung.

Anggota Reskrimsus juga meringkus tersangka DH, pemilik produk bekas tersebut. Di dalam gudang terlihat ribuan produk pangan, farmasi, dan kosmetik dalam kondisi tidak layak, seperti makanan ringan, sabun, susu bayi, beras, popok bayi, dan bahan makanan yang rusak.

Produk bekas tersebut diperoleh pelaku DH dari puluhan gerai minimarket yang terkena banjir bandang akibat jebolnya tanggul Sungai Citarum di Bekasi pada pertengahan Februari 2021 lalu.

“Sesuai standar operasional prosedur (SOP), seharusnya barang tersebut dimusnahkan. Namun justru diperjualbelikan oleh pelaku DH,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di komplek pergudangan, Jumat (23/4).
Erdi melanjutkan, pelaku DH mengaku mendapatkan ratusan ribu aneka produk tersebut dari dua orang berinisial Yuli dan Boy dengan harga Rp 330 juta. Sedangkan Yuli dan Boy membeli dari pihak pertama seharga Rp 25 juta untuk 600.000 aneka produk.

Barang yang tidak layak pakai ini diangkut dengan belasan unit truk dan di simpan di komplek pergudangan jalan Moh Toha. “Di gudang yang telah disewa itu, DH dan karyawannya menyortir dan membersihkan produk bekas terdampak banjir itu untuk dijual kembali,” jelasnya.

“Masyarakat yang membeli bukan dari Kota Bandung dan sekitarnya saja. Ada juga dari Sumedang hingga Majalengka. Kasus ini terbongkar setelah Polda Jabar menerima keluhan dari masyarakat terkait produk yang mereka beli,” tuturnya.

Tersangka DH melakukan transaksinya di gudang yang dinamai olehnya C-Mart, dan menjual barang-barang bekas itu secara eceran dan partai besar dengan harga lebih murah 40 sampai 50 persen dibanding harga di pasaran.